Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Krimum Polda Sumsel Olah TKP Di Lahan PT. LPPBJ

Foto : Krimum Polda Sumsel Olah TKP Di Lahan PT. LPPBJ

Idealis.co.id, Lahat – Buntut panjang dugaan aksi premanisme berupa pemortalan di jalan houling PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) yang dilakukan W mantan Oknum Kades Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat berdampak negatif pada aktivitas penambangan yang dilakukan PT. LPPBJ.

 

Tak hanya berdampak pada perusahaan, pemortalan tersebut juga membuat, beberapa masyarakat kehilangan mata pencaharian (pekerjaan), dampak negatif atas aktivitas itu pun membuat warga yang biasa menggunakan akses jalan untuk bertani dan berkebun juga tersendat.

 

PT. LPPBJ yang merasa geram atas tindak tanduk kelakuan W, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Sumsel. Puncaknya hari ini, Kamis, (17.10.2024) personil Krimum Polda Sumsel turun langsung meninjau lokasi yang menjadi objek laporan dugaan tindak pidana dengan terlapor Oknum Mantan Kades Desa Ulak Pandan.

 

Informasi lain menyebut, pemortalan tersebut juga berujung pada aksi dugaan pemerasan yang dilakukan W pada pihak PT. LPPBJ, sejumlah uang pun menjadi mahar untuk bisa dibukanya pemortalan yang dilakukan W.

Baca Juga :  Tak Berkoordinasi Dengan Pemdes Selawi, Nominal BPNT Sembako Diperiksa

 

Bahkan, diterangkan salah satu sumber terpercaya dari pihak PT. LPPBJ aksi dugaan pemerasan demi sejumlah uang yang dilakukan W bukan hanya sekali terjadi namun berulang, total uang yang diminta W untuk kepentingan pribadi tersebut ditafsir mencapai angka miliaran rupiah.

 

“Bukan hanya sekali, oknum mantan kades ini meminta uang dengan dalih agar pemortalan bisa dibuka, untuk nominalnya sudah berkisar di angka miliaran rupiah,”Ujar RM salah satu pegawai PT. LPPBJ.

 

Joni Suhena S.T Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. LPPBJ, membenarkan adanya pemerasan dan atau pengerusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh W. Pada Juli 2021 W menghubungi pihak perusahaan dan meminta sejumlah uang, dengan alasan biaya keamanan perjalanan bahan tambang berupa batubara dari Lahat menuju Palembang. Saat itu W juga mengancam bila keinginannya tidak dipenuhi maka W akan memberhentikan proses pengangkutan bahan tambang tersebut.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

 

Akibat ancaman tersebut, Joni terpaksa memenuhi permintaan W dengan memberikan uang mencapai Rp. 1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Disamping itu juga, W melakukan pemutusan jalan untuk keluar masuk kendaraan mobil yang membawa batubara, dengan cara mengeruk jalan yang dilalui oleh mobil yang mengangkut bahan tambang (batubara) dengan menggunakan alat berat. Dan berimbas terhadap kendaraan milik Joni tidak dapat melakukan aktivitas pangangkutan.

 

“Perkara ini sudah kami laporkan ke Polda Sumsel pada September 2024 lalu” terang Joni. Kamis, (17.10.2024).

 

Sementara Ipda Obrien Candra S.H Panit 3 Krimum Polda Sumsel dibincangi di lokasi, mengatakan kehadiran dirinya dan tim ke lokasi objek, yang menjadi laporan dari pihak LPPBJ ke Polda Sumsel, sebagai bentuk menanggapi laporan yang pihaknya terima.

 

“Kedatangan kita menanggapi laporan dan hanya cek TKP saja. Kebetulan ada laporan dari PT LPPBJ dan surat tugas,” sampainya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru