Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Sebagai tindak lanjut dari persetujuan Jaksa Agung melalui JAM Pidum terhadap perkara a guo untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadiln Restorative Justice, hari Kamis (8 Mei 2025) sekira pukul 10.30 WIB Penuntut Umum pada Kejari Musi Rawas telah melaksanakan pengeluaran dari tahanan Riyan Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari Lapas Kelas Il A LubukLinggau untuk dibawa ke Kantor Kejari Musi Rawas, .

Setibanya Penuntut Umum bersama Riyan Hidayat di kantor Kejari Musi Rawas, dipimpin langsung Plt. Kajari Musi Rawas menyampaikan pada pokoknya bahwasannya terhadap perkara Riyan Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tahapan permohonan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan secara berjenjang, karena itu terhadap Riyan Hidayat (RH) terhadap penanganan penuntutan perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan Restorative.

Baca Juga :  Ferry : Jaga Jempolmu Dari Konten Negatif

Simbolis pengeluaran terdakwa dari tahanan di Kantor Kejari Musi Rawas tersebut dipimpin langsung Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas S.H., M.H., didampingi Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cek Ola, Kasi Pidum Erwan Mardiansyah, T. SH., MH., dan Kasi Intelijen, Gustian Winanda, SH, Penuntut Umum, dan keluarga dari terdakwa dan korban.

Plt.Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan bahwa dengan telah tercapainya perdamaian antara terdakwa RH dan Korban Asnudin dengan tanpa syarat dikarenakan Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dengan adanya perdamaian ini diharapkan hubungan kekeluargaan para pihak kembali harmonis.

Plt. Kajari juga menyampaikan, berdasarkan kesepakatan para pihak, terhadap RH diberikan sangsi sosial berupa membersihkan Masjid dan Kantor desa setempat selama 3 hari kedepan.

Baca Juga :  Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

“Semoga melalui Restorative Justice ini, kedepan Terdakwa RH bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama,”sampai Abu.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cek Ola, menyampaikan semoga kedepan nya lebih baik lagi dan pelaku segera memperbaiki diri kedepanya, sehingga hal ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, terdakwa dan masyarakat lingkungan yang terkena dampak.

“Semoga kedepan nya RH lebih baik lagi dan pelaku segera memperbaiki diri kedepanya, hal ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, terdakwa dan Masyarakat lingkungan yang terkena dampak,”tandasnya.

Berita Terkait

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Berita Terbaru