Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Masih ingat Ebi (27) Bandar penyalahgunaan narkotika jenis Ganja Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat yang melakukan penyerangan terhadap anggota Satresnakoba Polres Lahat hingga berujung meninggalnya anggota Polri bernama Faras akibat luka tikam senjata tajam milik si bandar.

Hari ini, Selasa (20.05.2025) terhadap tersangka Ebi dilaksanakan Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum, kegiatan dimaksud merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum;

Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

Ebi dibincangi, menjelaskan bahwa ia menyesal telah melakukan tindakan dirinya yang menyebabkan meninggalnya anggota Polri Polres Lahat dimaksud. Ia mengakui bahwa dirinya menggeluti bisnis jual beli daun setan (ganja) itu, sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya.

“Aku menyesal dan mohon maaf ke mamak juge keluarga, aku nyesal lah melakukan tindakan sampai anggota polisi meninggal. Aku bedue dengan kawan yang lah ketangkap jugo jalanke bisnis ganja, kurang lebih satu tahun lah bejalan,”ujar Ebi terbata-bata.

Saat ditanya dari mana senjata tajam yang diperoleh, Ebi menjelaskan Sajam tersebut diperolehnya membeli dari salah satu toko online yang ada, dikatakannya senjata tersebut sudah tiga bulan sebelum Sajam tersebut memakan korban.

Baca Juga :  Ditemukan Pemuda Linglung, Misteri Motor Tanpa Pemilik Terkuak

“Waktu itu sekitar jam 03.00 subuh, rumah digedor dari luar, pas kutanyo siapo, diluar dak jawab dan langsung pintu didobrak masuklah duo wong iyolah korban Faras dan Didit, pisau ini yang baru kubeli tigo bulan sebelum kejadian lah kuselipke di pinggang, pas dio masuk dalam rumah langsung aku tujahke di bagian perut dan paha yang ninggal dan jugo kuserang kawannyo,”jelasnya.

Kemudian lanjut Ebi, ia berlari kearah belakang rumah dan ketemu dengan satu lagi petugas polisi bernama Wibi, karna masih dalam kondisi panik spontan Ebi langsung menyerang menggunakan Sajam yang kini telah ditetapkan sebagai alat bukti.

Kemudian saat ditanya, dari mana ia mendapatkan narkotika tersebut Ebi mengaku mendapatkannya dari seseorang yang diakui Ebi sebagai Bandar Narkoba di daerah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang berinisial Z dan melakukan proses pembelian bayar setengah diawal dari harga kesepakatan.

“Dari wong Muara Pinang Z, aku untuk proses ambil barang (ganja) bisa bayar setengah dulu dengan harga satu kilo empat juta limo ratus, yang kemudian paket satu kilo itu aku pecah menjadi 200 paket dengan hargo 50 ribuan satu paket,”ujarnya.

Dalam satu bulan dikatakan Ebi, ia mampu menjual ganja sebanyak satu kilo dan dari keuntungan penjualan ia berbagi dengan rekannya yang juga sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Warga Bangun Jalan Kabupaten Dengan Swadaya

“Satu kilo itu biso habis dalam satu bulan, dan pelanggan yang datang dari kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Pumi. Aku nyesal lah bikin keluargo malu, aku minta maaf dengan keluarga di dusun atas apo yang telah aku lakuke,”sampainya.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Priyudha Adhi Mukhtar S.H., M.H., membenarkan bahwa hari ini telah dilakukan kegiatan pelimpahan tahap 2 tersangka Ebi atas perkara tindak pidana umum kejadian tindak pidana yang menyebabkan satu anggota Polri gugur saat menjalankan tugas pada saat proses penangkapan terhadap tersangka Ebi.

“Ya betul hari ini pelimpahan tahap dua perkara tersangka Ebi, intinya kita dari Kejaksaan Negeri Lahat profesional, ini merupakan proses tahapan penegakan hukum dalam suatu perkara,”terangnya.

Lanjut Rio, Setelah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan kita akan melihat nantinya apakah tersangka bersalah atau tidak sesuai dengan dugaan pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lahat, dan tersangka akan diproses di persidangan Pengadilan negeri Lahat,”pungkasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru