Idealis.co.id, Lahat – Ebi warga simpang tiga Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat Pelaku penyalahgunaan narkotik jenis Ganja serta pelaku penikaman tiga anggota Satresnarkoba Polres Lahat, sebabkan satu petugas gugur dan dua polisi lainnya mengalami luka tikam dan tusuk, hari ini, Selasa (12.08.2025) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam sidang dimaksud, terdakwa Ebi nampak berbelit belit ketika ditanya pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim PN Lahat. Keterangan awal Ebi menyebut bahwa pada saat proses penggerebekan ia hanya melihat dua orang yang kemudian ia serang secara membabi buta dengan senjata tajam jenis sangkur.
Pada keterangan lainnya ia menyebut, kronologis hingga terjadinya penikaman berawal dari pintu rumahnya digedor oleh orang yang tak ia kenal, kemudian ia membuka pintu dan kedua orang tersebut ia duga adalah saingan bisnis sesama bandar narkotika.
Namun, keterangan lainnya ia juga mengatakan dan beranggapan kedua orang yang masuk adalah rampok dan karena panik ia mengambil sajam miliknya yang ia dapat atau ia kuasai lima bulan lalu dan seketika langsung kembali menghampiri kedua korban dan menyerang secara membabi buta.
Setelah kedua korban terkapar tak berdaya, menurut keterangan Ebi kemudian ia berlari ke arah belakang rumah, baru membuka pintu kemudian dia kembali dicegat satu orang lagi dan terdakwa kembali menikam orang tersebut yang kemudian diketahui anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
Pada saat Majelis Hakim menguji keterangan terdakwa, kembali majelis hakim menanyakan berapa orang rampok yang diyakini terdakwa pada saat masuk ke kediaman terdakwa, keterangan Ebi yang dari awal berbelit belit akhirnya terjawab ada suatu kebohongan.
Diantaranya, dari hasil BAP di Polres Lahat yang sudah ditandatangani terdakwa, disitu terdakwa mengatakan atau mencantumkan dalam berkas pemeriksaan bahwa pada saat kejadian pengerebekan terjadi, Sajam yang dikuasai terdakwa sudah disiapkan dengan cara diambil dahulu sebelum petugas kepolisian masuk ke kediamannya.
Di persidangan, Ebi dengan yakin mengatakan bahwa sajam tersebut diambilnya pada saat kedua petugas dimaksud sudah berada di dalam rumah dan seketika Ebi menyerang keduanya.
Namun di BAP, terdakwa memberikan keterangan saat petugas akan masuk ke rumah terdakwa, ketika pintu terbuka terdakwa langsung menyerang kedua korban dan berhasil melumpuhkan kedua petugas.
Pertanyaan majelis hakim pada saat korban masuk apa yang dilakukan kedua korban, Ebi menjawab tidak melakukan apa-apa keduanya cuma berdiri. Namun, Ebi tetap berulang meyakinkan Majelis hakim dan JPU, ia menganggap bahwa keduanya adalah rampok dan kemudian langsung mengambil senjata tajam dan langsung menyerang keduanya membabi buta.
Namun, dalam pertanyaan lainnya, tetap diyakinkan JPU maupun Majelis Hakim berapa orang yang masuk melalui pintu depan, Ebi tetap kekeh menjawab dua orang. Namun, sidang yang hampir berjalan dua jam lebih tersebut, diwaktu lainnya ketika ditanya lagi, Ebi kemudian menjelaskan bahwa ada tiga orang, Ebi mengatakan orang tersebut memegang Senjata api (Senpi) dan terdakwa langsung kabur hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kemudian hakim berpendapat bahwa keterangan terdakwa pada hari berbelit belit dan tidak jujur, mulai dari pertanyaan awal berapa orang yang masuk terdakwa mengatakan dua orang dan meyakini bahwa tak ada orang lain. Faktanya kemudian dijawab sendiri oleh terdakwa bahwa ada satu orang lagi yang membawa senjata api.
Dalam BAP, terdakwa mengatakan bahwa ia sudah menyiapkan Sajam pada saat mengetahui ada orang yang menggedor pintu rumahnya, ia sendiri yang membuka pintu, pada saat pintu terbuka sedikit terdakwa langsung menyerang petugas dengan menikamkan Sajam ke arah bawah ketiak korban bernama Didit anggota Polres Lahat, kemudian Korban lainnya Faras Nabhan Athallah yang saat itu akan menolong korban Didit langsung kembali diserang terdakwa dengan cara ditikam mengenai perut dan pada akhirnya meninggal dunia.
Secara garis besar keterangan terdakwa hari ini, sangat berbeda dari hasil BAP yang tertuang dan ditanda tangani yang bersangkutan. Namun, dari kesemuanya keterangan BAP dimaksud, terdakwa menyebut bahwa ia diperiksa dibawah tekanan dan intervensi.
Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhitya Muchtar S.H., didampingi Jaksa Penuntut Umum Haikal Hafidh S.H diminta keterangan menjelaskan, pada dasarnya terdakwa memiliki hak ingkar dan tidak disumpah, jadi terdakwa bebas memberikan keterangan pada sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
“Terkait kebenaran keterangan dari terdakwa kami berpandangan, terdakwa bebas memberikan keterangan terkait benar atau tidaknya keterangan terdakwa nanti majelis hakim dan kami penuntut umum yang akan menilai namun dalam Hukum Acara Pidana yang diatur dalam KUHAP ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai alat bukti, diantaranya keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan yang terakhir keterangan terdakwa,” terangnya.
Hadi Nata, paman korban Bripda Faras Nabhan Athallah, dibincangi usai persidangan berharap terdakwa Ebi yang telah merenggut nyawa keponakannya dihukum dengan seberat beratnya.
“Kami dari keluarga meminta pelaku dihukum dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati,”pintanya.
Sementara Beben Saputra Penasehat Hukum (PH) terdakwa, mengatakan terdakwa EBI yang didakwa dengan pasal 340, 338,351 ayat (2) dan (3) ,271 ayat (3) dan pasal 271 pasal 111 dan 114 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap kepolisian resor Lahat.
“Terdakwa didalam persidang juga menerangkan bahwa terdakwa pada saat diperiksa oleh pihak kepolisan, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Pada saat memberikan keterangannya di polres lahat terdakwa menerangkan bahwa terdakwa terpaksa menandatangani BAP terdakwa karena terdakwa mengalami penyiksaan atau penganiayaan oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian resor Lahat sehingga akibat dari perbuatan penyiksaan dan penganiayaan tersebut terdakwa tidak fokus membaca ulang BAP terdakwa yang pada saat itu berstatus sebagai tersangka. Kemudian terdakwa di paksa untuk menand
atangani BAP terdakwa,”sampai Beben.