Idealis.co.id, Lahat – Musyawarah agenda pertanggung jawaban BUMDES momen peralihan kepengurusan BUMDES Desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat lama ke periode baru tahun 2024 lalu di Desa Ulak Lebar menimbulkan polemik dan krisis kepercayaan BPD Desa Ulak Lebar pada struktur pengurusan BUMDES baru tahun 2024.
Saat itu PJ Kades Ulak Lebar Deco Saputra S.E, yang turut menandatangani surat pernyataan dimaksud yang berisikan poin pernyataan pengurus BUMDES 2024 yang baru, diantaranya:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2. Siap membuat laporan pertanggungjawaban per 1 bulan sekali ke pemerintahan desa, BPD dan masyarakat Desa Ulak Lebar.
3. Akan mengelola keuangan BUMDES sesuai dengan ketentuan
4. Menjalin koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal
Namun, BPD Ulak Lebar sangat menyayangkan pihak pengelola BUMDES yakni selaku Direktur BUMDES Jaya Bersama Desa Ulak Lebar tahun 2024 Muhammad Syafei diduga tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat bersama terkhusus poin-poin diatas.
Selain itu, dana lain yakni uang jasa pengawasan yang masuk ke BUMDES dari perusahan tambang di wilayah Desa Ulak Lebar menjadi perhatian serius dari pihak BPD Desa Ulak Lebar, karena pengelolaan uang tersebut diduga tak transparan.
Atas sikap pengurus dan pengelola BUMDES dimaksud, melalui Kuasa Hukum alias Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., and Partners Ketua BPD Desa Ulak Lebar Sefri Herdian melaporkan perbuatan dugaan kasus pengelolaan keuangan dimaksud ke Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
“Sudah kita laporkan ke Kajari Lahat melalui kuasa hukum kami,”ujar Sefri Herdian.Rabu, (17.09.2025).
Sementara, kuasa hukum pelapor Herman Hamzah S.H., M.H., menjelaskan, kliennya melaporkan Direktur BUMDES Jaya Bersama Desa Ulak Lebar ke Kajari Lahat atas dugaan penyelewengan dana BUMDES periode tahun 2024.
“Kita laporkan atas dugaan penyelewengan dana dari perusahaan yang masuk ke BUMDES Jaya Bersama, yang kita laporkan Direktur BUMDES nya berinisial MS,”sampai Herman.
Lebih jauh Herman menjelaskan, sebelumnya kliennya sendiri sudah tiga kali melayangkan surat ke pengurus BUMDES Jaya Bersama perihal permintaan data rincian penerimaan uang sumbangan desa ditangal 1 September 2025 kemudian di tanggal 4 September 2025 surat berisikan poin yang sama juga sudah dilayangkan kembali.
Disurat yang ketiga pihak BPD juga meminta rincian pertanggung jawaban sumbangan desa bersumber dari pihak PT. Tri Mandiri Perkasa (TMP) salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat.
“Klien kita menanyakan rincian sumbangan dari pihak PT. TMP yang hingga sekarang tak pernah ada jawaban. Kami menduga kuat disini adanya dugaan kuat penyelewengan dana yang bersumber dari pihak perusahan batubara,”ujar Herman.
Selaku kuasa hukum dari pelapor Sefri Herdian, Herman berharap pihak Kejaksaan Negeri Lahat dapat serius memperhatikan laporan dimaksud. “Kami yakin bapak Kajari Lahat sangat konsen dalam hal pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi seperti ini, kami berharap kasus ini segera dapat diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.
Sementara Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalu Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., dibincangi di ruangannya membenarkan bahwa adanya laporan dugaan dimaksud yang dilayangkan dari Kuasa Hukum Pelapor Sefri Herdian selaku ketua BPD Desa Ulak Lebar.
“Benar baru masuk dan akan kita telaah laporannya,”ujar Rio.
Ditambahkan Rio, pihak Kejari Lahat selalu siap menerima laporan yang masuk dan pihaknya akan bekerja secara profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.