Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Musyawarah agenda pertanggung jawaban BUMDES momen peralihan kepengurusan BUMDES Desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat lama ke periode baru tahun 2024 lalu di Desa Ulak Lebar menimbulkan polemik dan krisis kepercayaan BPD Desa Ulak Lebar pada struktur pengurusan BUMDES baru tahun 2024.

Saat itu PJ Kades Ulak Lebar Deco Saputra S.E, yang turut menandatangani surat pernyataan dimaksud yang berisikan poin pernyataan pengurus BUMDES 2024 yang baru, diantaranya:

1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2. Siap membuat laporan pertanggungjawaban per 1 bulan sekali ke pemerintahan desa, BPD dan masyarakat Desa Ulak Lebar.
3. Akan mengelola keuangan BUMDES sesuai dengan ketentuan
4. Menjalin koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal

Namun, BPD Ulak Lebar sangat menyayangkan pihak pengelola BUMDES yakni selaku Direktur BUMDES Jaya Bersama Desa Ulak Lebar tahun 2024 Muhammad Syafei diduga tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat bersama terkhusus poin-poin diatas.

Selain itu, dana lain yakni uang jasa pengawasan yang masuk ke BUMDES dari perusahan tambang di wilayah Desa Ulak Lebar menjadi perhatian serius dari pihak BPD Desa Ulak Lebar, karena pengelolaan uang tersebut diduga tak transparan.

Baca Juga :  DIANGGAP KANGKANGI UU !! GRPK RI DESAK PEMKAB LAHAT CABUT IZIN LINGKUNGAN PT. DAS

Atas sikap pengurus dan pengelola BUMDES dimaksud, melalui Kuasa Hukum alias Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., and Partners Ketua BPD Desa Ulak Lebar Sefri Herdian melaporkan perbuatan dugaan kasus pengelolaan keuangan dimaksud ke Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.

“Sudah kita laporkan ke Kajari Lahat melalui kuasa hukum kami,”ujar Sefri Herdian.Rabu, (17.09.2025).

Sementara, kuasa hukum pelapor Herman Hamzah S.H., M.H., menjelaskan, kliennya melaporkan Direktur BUMDES Jaya Bersama Desa Ulak Lebar ke Kajari Lahat atas dugaan penyelewengan dana BUMDES periode tahun 2024.

“Kita laporkan atas dugaan penyelewengan dana dari perusahaan yang masuk ke BUMDES Jaya Bersama, yang kita laporkan Direktur BUMDES nya berinisial MS,”sampai Herman.

Lebih jauh Herman menjelaskan, sebelumnya kliennya sendiri sudah tiga kali melayangkan surat ke pengurus BUMDES Jaya Bersama perihal permintaan data rincian penerimaan uang sumbangan desa ditangal 1 September 2025 kemudian di tanggal 4 September 2025 surat berisikan poin yang sama juga sudah dilayangkan kembali.

Disurat yang ketiga pihak BPD juga meminta rincian pertanggung jawaban sumbangan desa bersumber dari pihak PT. Tri Mandiri Perkasa (TMP) salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Usai Giling Kopi Di Hutan Seribu Ataran Mustadi Tewas Diterkam Harimau

“Klien kita menanyakan rincian sumbangan dari pihak PT. TMP yang hingga sekarang tak pernah ada jawaban. Kami menduga kuat disini adanya dugaan kuat penyelewengan dana yang bersumber dari pihak perusahan batubara,”ujar Herman.

Selaku kuasa hukum dari pelapor Sefri Herdian, Herman berharap pihak Kejaksaan Negeri Lahat dapat serius memperhatikan laporan dimaksud. “Kami yakin bapak Kajari Lahat sangat konsen dalam hal pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi seperti ini, kami berharap kasus ini segera dapat diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Sementara Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalu Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., dibincangi di ruangannya membenarkan bahwa adanya laporan dugaan dimaksud yang dilayangkan dari Kuasa Hukum Pelapor Sefri Herdian selaku ketua BPD Desa Ulak Lebar.

“Benar baru masuk dan akan kita telaah laporannya,”ujar Rio.

Ditambahkan Rio, pihak Kejari Lahat selalu siap menerima laporan yang masuk dan pihaknya akan bekerja secara profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB