Idealis.co.id, Lahat – Hj. Nurila (75) warga Kota Pagaralam melalui Kuasa Hukumnya Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., dan Partners melakukan gugatan kepada PT. Budi Gema Gempita (PT.BGG) salah satu perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Perjuangan nenek Nurila tersebut, tentunya cukup mendasar, lahan dengan luas 54 HA masuk dalam lahan bernama Kelompok Tani Air Lintang yang diketahui didapatkan dari H.Harunata Bupati Lahat dua periode tahun 1998 – 2008.
Poin penunjang lainnya ada 27 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dimiliki kelompok tani berjumlah 25 orang dengan luas tanah keseluruhan 54 HA.
Lahan dimaksud diduga kuat telah diserobot penguasaannya oleh PT. BGG dengan telah dilakukannya kegiatan penambangan tanpa izin, yang menyebabkan lahan tersebut rusak dan telah menjadi hamparan kegiatan ekploitasi PT. BGG.

Melalui Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., pemilik lahan Hj. Nurila beserta kelompok tani lainnya bahkan sudah mensomasi pihak PT. BGG untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan pada tanggal 12 November 2025, Hj. Nurila didampingi kuasa hukum mendatangi PT. BGG.
Dalam pertemuan yang disambut bagian Humas PT. BGG, setelah disampaikan bahwa lahan milik Hj. Nurila tersebut yang masuk IUP PT. BGG telah dieksploitasi tanpa izin, pihak management perusahaan tetap keukeuh bahwa lahan yang dieksploitasi tersebut bukan Lahan milik Hj. Nurila.
Meskipun sudah diperlihatkan peta kordinat melalui drone, pihak management menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam IUP PT. BGG, diduga kuat Humas PT. BGG berkilah bahwa lahan milik Hj. Nurila masuk IUP PT. Bukit Asam (PT.BA)Tbk.
Karena tak menemui hasil, Hj. Nurila dan team hukum beserta rombongan meminta izin untuk melintas mengecek lokasi lahan dimaksud diatas melalui jalur PT.BGG, pihak management tidak mengizinkan karena dianggap bakal mengganggu aktivitas penambangan dan bisa menyebabkan insiden.
“Kami pihak management tidak mengizinkan kalau untuk lewat dari lokasi kami, kami harus izin dulu dengan KTT PT. BGG,”jelas Andi Humas PT. BGG dibincangi.
Ketika disinggung, pihak Hj.Nurila sekedar ingin mengecek lahan yang diklaim miliknya melalui jalur PT. BGG, Andi dengan tegas menolak karena aturan perusahaan dan kembali Andi menyampaikan dengan tegas bahwa lahan yang pihaknya garap tidak ada mengganggu lahan milik Hj. Nurila dan lahan tersebut tidak masuk pada IUP PT. BGG.
“Tidak bisa kami perusahaan ada aturan juga, kami tegaskan bahwa lahan tersebut tidak masuk pada IUP PT. BGG, melainkan masuk IUP PT. BA,”terang Andi sembari menegaskan silahkan kalau memang masih tidak puas untuk melakukan gugatan lainnya.
Sementara, Kuasa Hukum Hj. Nurila, Herman Hamzah S.H., M.H., dibincangi menyayangkan pihak management PT. BGG yang tidak mengizinkan kliennya masuk untuk menuju lahan milik Hj. Nurila.
“Jalur PT. BGG ini adalah jalur yang cepat untuk menuju lokasi Lahan klien kami, mengingat klien kami perempuan renta yang sudah berumur. Namun tidak diizinkan untuk melihat lahannya sendiri, padahal kami sudah menyiapkan kendaraan Safety Patrol juga, patut kecurigaan kami semakin kuat kalau lahan milik Klien kami sudah dieksploitasi pihak PT. BGG,”sampainya geram.
Lebih lanjut, dikatakan Herman karena PT. BGG tidak mengindahkan somasi yang sudah dilayangkan pihaknya bakal segera melakukan gugatan perdata PT. BGG ke Pengadilan Negeri Lahat untuk memperjuangkan hak lahan milik Kliennya.
“Kita juga sudah laporkan masalah ini ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup R.I, Kepala Kepolisian R.I, Kejagung R.I, Ombusmand R.I, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi R.I. Kami yakin keadilan di Negeri ini masih ada dan pada kepemimpinan Presiden Prabowo sangat tegas dan serius mengatasi serta menanggapi permasalahan lahan di wilayah Republik Indonesia yang kita cintai ini,”sampainya tegas.
Untuk sebagai informasi Kelompok Tani mendapatkan lahan tanah dari masa kepemimpinan Bapak Bupati Harunata yaitu pada tahun 2007-2008 dengan dasar alas hak Surat Sporadik.
Sedangkan PT.BGG masuk ke Kabupaten Lahat pada tahun 2011,sehingga cukup jelas bahwa Kelompok Tani yang dibentuk termasuk klien kami sebagai anggota lebih dulu menguasai dan merintis lahan kelompok tani yang dibentuk semasa kepemimpinan Bapak Alm. Harunata sebagai Bupati Lahat.
Dan kamipun sudah berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan pelaku sejarah pembentukan Kelompok Tani termasuk mendatangi mantan pemerintahan terdahulu.
Kami peringatkan sekali lagi kepada Manajemen PT.BGG untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik,penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan Itikad Baik termasuk dugaan kami ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berkonspirasi terhadap lahan-lahan milik kelompok tani. ( mafia tanah ).!!!









