Dilaporkan Serobot Tanah, Keturunan Pengeran H. Bachtiar Minta Pelapor Jentelmen

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Djuita Didampingi Kuasa Hukumnya Joko Bagus SH

Ratna Djuita Didampingi Kuasa Hukumnya Joko Bagus SH

Lahat, Detiksriwijaya – Ratna Djuita (69) warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, menyayangkan pihak Pelapor yakni Endre Saifoel alias H. Wen selaku Direktur Utama (Dirut, red) eks PT. ABS (Andalas Bara Sejahtera) yang melaporkan dirinya ke Polres Lahat dengan tuduhan telah melakukan Penyerobot tanah, tak hadir pada saat Cek TKP lahan tanah yang disengketakan.

Kekecewaan Ratna cukup beralasan, pasalnya, jadwal hari ini Rabu, (27.10.2021) adalah hari kedua jadwal Cek TKP, namun pihak pelapor juga tak datang seperti jadwal cek TKP di hari sebelumnya pada, Selasa (26.10.2021).

Pantauan di lokasi, didampingi Kuasa Hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Pasten Hard, perempuan keturunan langsung Pangeran H. Bachtiar (Pangeran Merapi Kabupaten Lahat) ini nampak geram, lagi-lagi pelapor dirinya tak hadir untuk menunjukkan lokasi mana tanah yang dimaksud, yang telah dituduhkan telah diserobot.

“Inikan lucu, saya dilaporkan sebagai penyerobot tanah milik pelapor. Kenapa cek TKP pelapor tak hadir, bagaimana ini,”ujarnya.

Lanjut Ratna, sebagai warga negara yang baik, dirinya berani hadir untuk cek lokasi atas laporan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan H. Wen (pelapor). Tutur wanita paruh baya tersebut, seharusnya pelapor bersikap Jentelmen atas pelaporan yang telah dibuat.

“Aneh memang, jelas ini aneh, dia yang laporkan saya telah nyerobot tanah. Kalau memang tanah yang pelapor saya serobot, mari dong sama-sama kita hargai kegiatan cek TKP hari ini, masa saya harus berhadapan dengan yang menjual. Kalau emang dia tau tanahnya dimana pasti dia yang hadir, masa urusan begini saja dia (H. Wen) gak berani datang,”ujar Ratna yang juga merupakan pensiunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemohon SIM Di Lahat Stabil, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes Masa Pandemi

Masih kata Ratna, dirinya cukup keras berpikir dan mempertanyakan sebenarnya bentuk laporan seperti apa yang dilaporkan H. Wen. Pertanyaan dibenaknya muncul, apakah proses pembelian tanah yang dilakukan pelapor tanpa diukur dan pemetaan lokasi, sehingga pada saat cek TKP, H. Wen tak hadir karena tak bisa menunjukkan tanah yang mana yang telah disangkakan diserobot dirinya.

“Mari kita sama-sama berfikir, kalau dia membeli tanah harusnya dia tau tanah mana yang telah dibelinya. Pertanyaan saya mengapa hari ini penjual yang menunjukkan dimana lokasi tanah yang sudah terjual kepada polisi dan pengacaranya H. Wen,”ujarnya kesal karena tak melihat batang hidung pelapor.

Sementara, pihak Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidana umum serta Inafis Polres Lahat didampingi Kuasa Hukum Pelapor (H. Wen) Fedril Djalil SH, Kuasa Hukum Ratna Djuita, Joko Bagus SH dan Partners juga pihak penjual tanah melakukan cek lahan tanah berdekatan wilayah lokasi eks PT ABS.

Herman Hamzah SH Kuasa Hukum Ratna Djuita berharap kepada pihak Polres Lahat dalam proses penyelidikan dapat bersikap dan bekerja secara Profesional. Serta pada saat nanti, dilakukan gelar perkara, meminta kepada pihak Satreskrim Polres Lahat dapat melibatkan pihaknya.

Baca Juga :  Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

“Kami selaku Kuasa hukum meminta kepada pihak Polres Lahat, pada saat melakukan proses penyelidikan atas dugaan kasus penyerobotan lahan tanah tersebut, meminta kepada Polres agar kiranya melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak tendensius. Kemudian kami dari pihak kuasa hukum terlapor apabila setelah selesai melakukan cek TKP dan akan melakukan gelar perkara, maka pihak terlapor didampingi melalui kuasa hukumnya mohon kiranya dilibatkan,”sampainya.

Dijelaskan Herman, dalam waktu dekat pihak terlapor melalui kuasa hukumnya akan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lahat.

“Kami pasti akan melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lahat, kami akan mencari kejelasan terkait izin lokasi eks PT. ABS yang meliputi penetapan lokasi, peta lokasi yang akan dibebaskan, rekomendasi dinas terkait, berita acara serta pertimbangan teknis dari ATR/BPN yang nantinya merujuk sebagai penetapan izin lokasi yang dilakukan Bupati Lahat,”

Herman mengaskan, bahwa izin lokasi adalah syarat mutlak dan wajib dan tidak bisa ditawar-tawar sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin lokasi, patut diduga aktivitas yang dilakukan eks PT ABS selama ini adalah kegiatan ilegal. Kami menduga bahwa telah banyak konspirasi kejahatan yang telah dilakukan oknum-oknum eks PT ABS,”pungkasnya.

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru