KMKA KEMBALI LAKUKAN AKSI TUNTUTAN ALOKASI DANA DESA

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Merasa aspirasi tuntutan terkait pengalokasian dana desa yang tidak sesuai dengan fungsinya. Kali ini Keluarga Mahasiswa Kikim Area (KMKA, red) berjumlah puluhan orang dengan dikoordinir Kordinator lapangan (Korlap, red) Eko Prasetiya, kembali melakukan demo berupa penegasan agar pengolahan dana desa khususnya di Kecamatan Kikim Area, Kabupaten Lahat benar benar diawasi oleh pemerintah setempat. Kamis (18/01/2018).

Dengan awal titik kumpul di simpang empat Kejaksaan dilanjutkan dengan long march menyusuri jalan R. Suprapto menuju ke lokasi awal penyampaian aspirasi di gedung DPRD Kabupaten Lahat. Sesampainya di lokasi ini kekecewaan sempat dirasakan oleh puluhan mahasiswa ini, karena tak ada satupun anggota dewan perwakilan rakyat yang turun untuk menemui pendemo ini.

Baca Juga :  Bawaslu Lahat Rakernis HPP Pemilu 2019

Beberapa menit kemudian Sekwan Kabupaten Lahat Safrani Cikmin, mendatangi mahasiswa dan mengatakan bahwasanya seluruh anggota dewan tidak ada ditempat. “Seluruh anggota dewan tidak ada di tempat, mereka ada dinas luar, Senin kita akan terima adek adek mahasiswa,” ujarnya.

Masiswa ini berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melakukan musyawarah desa, namun mereka menanyakan dalam pengolahan dana desa dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara partisipasi apakah melibatkan seluruh unsur masyarakat atau hanya segelintir saja.

Baca Juga :  Sering Bertransaksi Ganja Di Muara Siban, Dua Tunakarya Dibekuk Team Walet

“Karena dalam implementasinya, unsur masyarakat desa termasuk perwakilan masyarakat sangat jarang diundang dalam forum Musyawarah desa (Musdes, red),” terang Sundan ketua KMKA.

Lebih lanjut dalam tuntutan demo mahasiswa ini, berharap keputusan Musdes disampaikan secara transparan kepada masyarakat desa.” Informasi hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala desa, Kadus dan perangkat desa saja,” tegasnya.

Lokasi akhir dari aksi ini mahasiswa menyampaikan aspirasi di gedung Pemkab Lahat. Kembali disini kekecewaan yang yang diungkapkan para mahasiswa ini, karena tak bisa menemui Bupati Lahat. Ds01.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB