LAHAT, Detiksriwijaya – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Lahat, kali ini Pelaku cabul ini melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS, red) yang sehari harinya bertugas sebagai tenaga pengajar (guru, red,) di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang berada di Kabupaten Lahat.
Sebut saja Melati (15) dirinya harus mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Kananda Herman (56) yang tak lain adalah guru korban dimaksud. Dari perbuatan bejat yang dilakukan lelaki berumur ini, korban yang kini menginjak bangku Sekolah Menengah Atas ini sudah berbadan dua (hamil, red) dengan usia kandungan tiga bulan.
Kejadian memilukan yang menimpa Melati ini terkuak, berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang curiga karena sudah beberapa bulan terakhir Melati tak kunjung datang Haid (menstruasi, red). Curiga selanjutnya ibu korban membawa Melati ke klinik kesehatan, bukan kepalang terkejut ibu korban mengetahui bahwa anaknya susah hamil.
Selanjutnya, ibu korban mendesak agar korban bicara jujur perihal siapa yang telah menghamilinya. Dari penuturan korban akhirnya diketahui bahwa Kananda Herman yang telah merenggut kesucian anaknya.
Tak terima, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan bukti lapor dengan nomor LPB / 26/ II / 2018 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 14 Februari 2018, satuan Reskrim Polres Lahat akhirnya berhasil mengamankan Kananda Herman, warga Perumnas Selawi, Desa Selawi, Lahat. Ditangkap, Rabu di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat saat pulang mengajar.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. “Modus yang dilakukan tersangka seolah- olah menganggap korban sebagai anak. Sering diajak makan, jalan dan dibelikan handphone. Lalu mengajak korban untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terangnya.
Lanjut Ginanjar, awalnya korban menolak ajakan tersangka, karena tersangka terus merayu hingga korban akhirnya bisa dicabuli. Kejadian pencabulan ini terjadi sejak 2017 sejak korban masih SMP, hingga 2018, sampai korban kelas satu SMA. Pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Lahat. “Pengakuan tersangka sudah tiga kali. Namun masih kita dalami, aksi cabul tersangka pertama kali dilakukan di salah satu penginapan (losmen, red) yang ada di Kabupaten Lahat,” bebernya.
Sambungnya, tersangka sendiri telah memiliki istri dan dua orang anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka berikut barang bukti satu lembar seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang warna hitam berlist biru telah diamankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu pihak keluarga korban yang tak mau namanya berharap agar lelaki berotak mesum tersebut dapat dihukum seberat beratnya. ” Tenaga pendidik seharusnya menjadi pembimbing, pengarah dan pelindung dari anak didiknya, bukan malah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan masa depan anak didiknya menjadi rusak, psikis dan mental hancur. Pelaku tersebut tidak layak disebut guru, tapi lebih pantas disebut penjahat yang merusak generasi penerus. Mencoreng dunia pendidikan. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum dan undang2 yang berlaku, agar terjadi efek jera bagi pelaku dan orang sejenis itu agar tidak ada korban berikutnya di kemudian hari,” harapnya. Ds01