Oknum Guru Mesum, Melati Hamil 3 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2018 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Lahat, kali ini Pelaku cabul ini melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS, red) yang sehari harinya bertugas sebagai tenaga pengajar (guru, red,) di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang berada di Kabupaten Lahat.

Sebut saja Melati (15) dirinya harus mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Kananda Herman (56) yang tak lain adalah guru korban dimaksud. Dari perbuatan bejat yang dilakukan lelaki berumur ini, korban yang kini menginjak bangku Sekolah Menengah Atas ini sudah berbadan dua (hamil, red) dengan usia kandungan tiga bulan.

Kejadian memilukan yang menimpa Melati ini terkuak, berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang curiga karena sudah beberapa bulan terakhir Melati tak kunjung datang Haid (menstruasi, red). Curiga selanjutnya ibu korban membawa Melati ke klinik kesehatan, bukan kepalang terkejut ibu korban mengetahui bahwa anaknya susah hamil.

Selanjutnya, ibu korban mendesak agar korban bicara jujur perihal siapa yang telah menghamilinya. Dari penuturan korban akhirnya diketahui bahwa Kananda Herman yang telah merenggut kesucian anaknya.

Baca Juga :  Warga Lubuk Tampang Sampaikan Uneg Uneg Ke Kapolres Lahat

Tak terima, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan bukti lapor dengan nomor LPB / 26/ II / 2018 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 14 Februari 2018, satuan Reskrim Polres Lahat akhirnya berhasil mengamankan Kananda Herman, warga Perumnas Selawi, Desa Selawi, Lahat. Ditangkap, Rabu di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat saat pulang mengajar.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. “Modus yang dilakukan tersangka seolah- olah menganggap korban sebagai anak. Sering diajak makan, jalan dan dibelikan handphone. Lalu mengajak korban untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terangnya.

Lanjut Ginanjar, awalnya korban menolak ajakan tersangka, karena tersangka terus merayu hingga korban akhirnya bisa dicabuli. Kejadian pencabulan ini terjadi sejak 2017 sejak korban masih SMP, hingga 2018, sampai korban kelas satu SMA. Pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Lahat.  “Pengakuan tersangka sudah tiga kali. Namun masih kita dalami, aksi cabul tersangka pertama kali dilakukan di salah satu penginapan (losmen, red) yang ada di Kabupaten Lahat,” bebernya.

Baca Juga :  MEMOTORI WARGA, KAPOLSEK SULAP TUMPUKAN SAMPAH MENJADI OBJEK WISATA

Sambungnya, tersangka sendiri telah memiliki istri dan dua orang anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI.  No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka berikut barang bukti satu lembar seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang warna hitam berlist biru telah diamankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu pihak keluarga korban yang tak mau namanya berharap agar lelaki berotak mesum tersebut dapat dihukum seberat beratnya. ” Tenaga pendidik seharusnya menjadi pembimbing, pengarah dan pelindung dari anak didiknya, bukan malah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan masa depan anak didiknya menjadi rusak, psikis dan mental hancur. Pelaku tersebut tidak layak disebut guru, tapi lebih pantas disebut penjahat yang merusak generasi penerus. Mencoreng dunia pendidikan. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum dan undang2 yang berlaku, agar terjadi efek jera bagi pelaku dan orang sejenis itu agar tidak ada korban berikutnya di kemudian hari,” harapnya. Ds01

Berita Terkait

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:56 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif

Berita Terbaru