Faiza dan Waktu yang Tak Kembali: Ketika Standar Gawat Darurat Berhadapan dengan Realitas

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Almarhumah Faiza Sewaktu Hidup

Foto: Almarhumah Faiza Sewaktu Hidup

 

Idealis.co.id, Lahat – Pukul 05.00 WIB, Kamis (25/12/2025), perjuangan Faiza Az Zahra (18) berakhir di sebuah rumah sakit di Palembang. Lima hari setelah kecelakaan lalu lintas, namanya resmi menjadi bagian dari duka—dan dari perdebatan panjang tentang pelayanan kegawatdaruratan medis.

 

Di rumah duka di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, tangis keluarga bercampur dengan kelelahan batin. Mereka ikhlas, kata mereka. Namun keikhlasan itu menyisakan satu hal yang sulit diabaikan: waktu yang hilang di ruang yang seharusnya menyelamatkan.

 

Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Faiza mengendarai sepeda motor Honda Genio, membonceng Aisyah (18), menuju Pasar Kota Lahat. Di kawasan Kota Raya, motor itu menabrak mobil yang terparkir. Benturan keras membuat Faiza mengalami cedera kepala—kondisi yang dalam dunia medis dikategorikan kegawatdaruratan prioritas tinggi.

 

Ia dibawa ke RSUD Lahat. Di sinilah cerita berubah menjadi sorotan publik.

 

Di ruang IGD, keluarga menunggu. Ketika kondisi korban dinilai perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan lebih lengkap, proses rujukan tidak berjalan cepat. Keterlambatan disebut terjadi akibat urusan administratif dan kesiapan ambulans. Ketegangan meningkat, suara meninggi, dan kamera ponsel merekam situasi yang kemudian viral.

 

Publik marah. Namun lebih penting dari kemarahan itu adalah satu pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya standar rujukan kegawatdaruratan medis bekerja?

Baca Juga :  HARI PERTAMA KERJA BUPATI LAHAT MELAYAT

Dalam praktik layanan kesehatan, kegawatdaruratan medis—terutama cedera kepala—mengacu pada prinsip “golden hour”, yakni periode emas penanganan awal yang sangat menentukan keselamatan dan prognosis pasien. Pada fase ini, kecepatan tindakan medis menjadi kunci.

 

Secara umum, standar kegawatdaruratan medis mengatur bahwa:

 

– Pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapat tindakan stabilisasi segera, tanpa menunggu kelengkapan administrasi.

 

– Rujukan harus dilakukan secepat mungkin apabila fasilitas atau tenaga medis di rumah sakit pertama tidak memadai.

 

-Ambulans rujukan idealnya siap 24 jam, termasuk sopir dan peralatan pendukung.

 

-Administrasi tidak boleh menghambat tindakan penyelamatan nyawa, dan dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil.

 

Prinsip ini dikenal luas dalam sistem pelayanan kesehatan nasional dan menjadi dasar operasional IGD di berbagai rumah sakit.

Namun di ruang IGD RSUD Lahat malam itu, prinsip ideal bertemu dengan realitas di lapangan. Proses rujukan berjalan lambat, keluarga terlibat langsung mengurus dokumen, bahkan mencari sopir ambulans. Waktu terus berjalan—sementara cedera kepala tidak pernah menunggu.

 

Faiza akhirnya dirujuk ke Palembang dan menjalani perawatan intensif. Harapan masih dipelihara. Hingga Kamis pagi, harapan itu berhenti.

 

Faiza adalah mahasiswi semester I Universitas Terbuka. Anak ketiga sekaligus bungsu dari pasangan Sumantri dan Yuliana. Ia bukan sekadar pasien, bukan pula sekadar korban viral. Ia adalah seorang anak muda dengan masa depan yang terputus di usia 18 tahun.

Baca Juga :  Kapolsek Pajar Bulan Ajak Semua Pihak Ambil Bagian Selamatkan Negara

 

“Yang kami pikirkan saat itu hanya bagaimana adik saya cepat dirujuk,” ujar Randi (30), kakak sulung Faiza. Ia datang ke rumah sakit setelah menerima kabar sekitar pukul 14.00 WIB dan ikut membantu proses rujukan. “Kami tidak pernah membayangkan akhirnya seperti ini.”

 

Keluarga menyatakan ikhlas. Namun keikhlasan itu tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik.

 

Kasus Faiza bukan sekadar tentang satu rumah sakit atau satu malam ricuh di IGD. Ia menjadi cermin tentang kesiapan sistem kegawatdaruratan di daerah, tentang kesenjangan antara standar di atas kertas dan praktik di lapangan.

 

IGD semestinya menjadi ruang tanpa sekat birokrasi—tempat keputusan medis bergerak lebih cepat dari prosedur. Ketika itu tidak terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, melainkan nyawa manusia.

 

Kini, rumah Faiza sunyi. Tak ada lagi rencana kuliah, tak ada lagi perjalanan sederhana ke pasar. Yang tersisa hanya duka, rekaman video, dan sebuah refleksi kolektif:

Dalam urusan gawat darurat, siapa yang bertanggung jawab ketika waktu terbuang?

 

Pertanyaan itu tak lagi milik satu keluarga. Ia menjadi milik sistem—dan menuntut jawaban, bukan sekadar klarifikasi.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru