Idealis.co.id, Lahat – Kecelakaan maut di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Lahat–Muara Enim, Rabu (24/12/2025) dini hari, bukan sekadar peristiwa lalu lintas biasa. Insiden yang merenggut nyawa seorang perempuan muda ini menyisakan sejumlah pertanyaan serius tentang kelalaian pengemudi, tindakan pascakecelakaan, serta lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban hukum di jalan raya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat. Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Sri Yanti (27), dengan dua penumpang Harna Ningsih (36) dan Juwarti (19), melaju pelan di jalur utama Jalinsum. Kondisi jalan saat itu relatif lengang, penerangan minim, namun arus kendaraan tetap aktif.
Tanpa peringatan, dari arah belakang sebuah mobil Toyota Calya berwarna oranye metalik menghantam motor tersebut. Benturan keras membuat ketiga korban terpental ke badan jalan. Bukti di lokasi menunjukkan dampak tabrakan cukup kuat, ditandai serpihan bodi kendaraan dan bekas pengereman yang tersisa di aspal.
Namun, alih-alih berhenti memberikan pertolongan—sebagaimana diamanatkan undang-undang—pengemudi mobil justru meninggalkan lokasi. Tindakan ini menguatkan dugaan tabrak lari, sebuah pelanggaran serius yang memperparah konsekuensi hukum kecelakaan lalu lintas.
Warga sekitar yang terbangun oleh suara benturan menjadi pihak pertama yang memberikan pertolongan. Dengan keterbatasan sarana, ketiga korban dilarikan ke RSUD Lahat. Beberapa jam kemudian, Sri Yanti dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat. Dua korban lainnya selamat, namun mengalami luka serius dan trauma psikologis.
Jejak Kendaraan dan Upaya Menghilang
Investigasi kepolisian mengungkap bahwa kendaraan yang terlibat adalah Toyota Calya bernopol BG 1743 EG. Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, polisi mengidentifikasi pengemudi sebagai Yansuri (54), yang saat kejadian melaju dari arah Lahat menuju Muara Enim.
Kasat Lantas Polres Lahat, IPTU Dr. Jhoni Albert, SH, MSI, MM, MH, menyatakan bahwa pascakecelakaan, kendaraan tersebut disembunyikan di Desa Muara Maung. Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum.
“Pengemudi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Mobil disembunyikan beberapa jam setelah kejadian,” ungkap IPTU Jhoni.
Kurang dari delapan jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsek Merapi Barat menemukan mobil tersebut beserta pengemudinya. Yansuri langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat.
Indikasi Kelalaian dan Ancaman Sanksi Hukum
Hasil penyelidikan awal menyimpulkan kecelakaan diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan kendaraan di depannya. Dalam konteks hukum, tindakan tabrak lari dan kelalaian yang mengakibatkan kematian dapat dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain unsur kelalaian, sikap pengemudi yang meninggalkan korban di lokasi kejadian menjadi poin krusial dalam proses hukum. Investigasi lanjutan akan menentukan apakah terdapat faktor lain, seperti kecepatan kendaraan, kondisi fisik pengemudi, atau potensi pelanggaran tambahan.
Nyawa Tak Seharga Kerugian Materi
Ironisnya, kerugian materiil dalam kasus ini ditaksir hanya sekitar Rp500 ribu. Namun harga yang harus dibayar jauh lebih mahal: satu nyawa melayang, dua korban mengalami luka berat, dan keluarga korban kehilangan anggota yang tak tergantikan.
Peristiwa ini kembali membuka fakta pahit bahwa Jalinsum—sebagai jalur utama transportasi—masih rawan kecelakaan fatal, terutama pada jam-jam rawan dini hari, ketika pengawasan minim dan kelalaian kerap terjadi.
Menunggu Akuntabilitas
Kasus ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Lahat. Publik kini menunggu, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, serta mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tragedi di Jalinsum Lahat–Muara Enim bukan sekadar kecelakaan. Ia adalah cermin tentang tanggung jawab di jalan raya, dan pengingat bahwa setiap kelalaian—sekecil apa pun—dapat berujung pada kehilangan yang tak pernah bisa dipulihkan.









