FY (14) Disetubuhi Bapak Dari Sahabat Dekatnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Maret 2018 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Lagi lagi, kasus kejahatan seksual anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Kali ini yang menjadi korban FY (14) warga Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat yang kini masih menginjak bangku sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Sakti.

 

Lelaki bejat yang telah tega merenggut kegadisan korban adalah Supriadi alias Tirin (40), bermula dari korban menginap di rumah tersangka malam itu di pertengahan bulan September tahun 2017 karena anak tersangka merupakan teman dekat korban. Korban ini sebelumnya tidak pernah menduga bakal menerima perlakuan yang tak senonoh dari tersangka.

 

Kejadian memilukan ini terjadi saat hari sudah menjelang malam, saat korban sedang terlelap tidur, tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar yang ditempati korban dan anak tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung menarik tangan korban dan melampiaskan nafsu setannya yang sudah di ubun ubun.

Baca Juga :  Game Online Bawa Petaka, AAN Meregang Nyawa Petugas Kepolisian Mengalami Luka Bacok

 

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal 81 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ini akhirnya diketahui keluarga korban karena melihat gerak gerik korban yang mencurigakan seakan memendam sesuatu.

 

Dari pengakuan korban bahwasanya korban sudah lebih dari empat kali disetubuhi tersangka. Bagai disambar petir orang tua korban, ketika korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Tak terima setelah mendengar pengakuan korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (Polres Lahat, red) pada bulan Februari (01/02/2018).

 

Selanjutnya, berdasar laporan polisi nomor LP B/ 16 / II / 2018 / SUMSEL /Res Lahat, tanggal 01 Feb 2018, tersangka diamankan unit PPA Reskrim Lahat dibantu jajaran Polsek Tanjung Sakti sekira pukul 16.00 wib di kediaman tersangka.

 

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut diterangkan Ginanjar, korban terperdaya hingga bisa disetubuhi berulang kali karena diiming-imingi akan dinikahi tersangka.

Baca Juga :  GMI Serukan Pencopotan Kapolri

 

“Yang melaporkan adalah ibu dari korban, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat beserta barang bukti pakaian korban yang dipakai saat kejadian persetubuhan ini, tersangka sendiri berstatus duda karena istri tersangka sudah lama meninggal, ” terangnya.

 

Lebih lanjut di katakan Ginanjar, dari keterangan korban perbuatan tersebut (persetubuhan, red) dilakukan atas dasar suka sama suka. Walau apapun alasannya tambah Ginanjar, tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Tetap kita proses, karena korban adalah anak dibawah umur. Untuk hukuman sendiri tersangka bakal diancam dengan kurungan penjara diatas lima tahun. Untuk sementara kasus ini masih terus kita dalami,” pungkasnya. (Ds01).

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB