Pemkab Empat Lawang Harapkan Peningkatan Investor

- Jurnalis

Senin, 26 Maret 2018 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EMPAT LAWANG, DETIKSRIWIJAYA.COM – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang mengadakan acara sosialisasi perizinan kepada seluruh Pelaku Usaha Menengah Besar (PUMB) dan Pelaku Usaha Mikri Kecil (PUMK) di Aula Hotel Zulian Transit Tanjung Beringin Kecamatan Tebing tinggi Empat Lawang,Senin (26/3) Sekutar Pukul 09:00 WIB

 

Acara Tersebut dibuka langsung oleh Bupati empat Lawang H.Syahril Hanafiah dengan menghadirkan Narasumber dari berbagi bidang yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, Badan Pengelolah Pajak Dan Retribusi (BP2RD), Dinas Koprasi Dan UKM,Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Empat Lawang,KP2KP dan Bank BRI Kabupaten Empat Lawang.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang Muhammad Mursadi dalam laporan kegiatannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan sebagai sarana menginformasikan perubahan ketentuan dalam proses perizinan,informasi penanaman modal di Kabupaten Empat Lawang dan sebagai sarana dialog untuk menerima masukan.

Baca Juga :  "Oknum Bidan Honorer" Aswari : Kota Pelajar Tercoreng

 

“Bahwa soalisasi ini bertujuan untuk sebagai sarana menginformasikan perubahan ketentuan dalam proses perizinan baik dibidang pelayanan penanaman modal maupun pelayanan nonmodal, menginformasikan peluang dibidang pariwisata,sumber daya alam (SDA), panas Bumi ,dan yang terakhir adalah sebagai sarana dialog untuk menerima masukan dari stekholder maupun pelaku usaha dalam rangka perbaikan dan penyusunan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih terpadu.”Jelas Mursadi

 

Bupati Empat Lawang H.Syahril Hanafiah dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara tersebut mengharapkan sosialiasi dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi maupun pemerintah daerah yang menjadi fasilisator

Baca Juga :  Akhir Penantian Panjang, Gugatan PMH Herman Hamzah S.H M.H Dikabulkan Hakim

 

“Terkait pelayanan dan perizinan tahun 2018 ini,sehingga akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi  maupun pemerintah daerah selaku fasilisator .”ungkapnya

 

Selanjutnya kata Syahril, dirinya berharap sosialisasi pelayanan dan perizinan tersebut bisa memacu dan memotivasi para invertor,pelaku usaha untuk segera berinvestasi dan melakukan perizinan di Kabupaten Empat Lawang

 

“Semoga sosialisasi ini bisa menjadi memacu dan memotivasi para investor dan pelaku usaha untuk segera berinvestasi dan melakukan perizinan di kabupaten Empat lawang,jadi kemajuan suatu daerah sangat bergangtung kepada investor.” tutupnya (Fau/Cr)

Berita Terkait

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB