RESEDIVIS KAMBUHAN LINTAS PROVINSI TEWAS DITERJANG TIMAH PANAS

- Jurnalis

Senin, 2 April 2018 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Reskrim Polres Lahat akhirnya menembak mati resedivis sekaligus DPO pelaku kejahatan lintas provinsi sesuai pasal 365 KUHP yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat juga Provinsi Bengkulu yang dalam melakukan aksinya terbilang sadis yang tak segan segan melukai dan membunuh korbannya. Senin (02/04/2018).

 

Pelaku atas nama Rustam Efendi Alias Pendi Alias BOBI Alias Alex (30) ini terpaksa di lumpuhkan sekira pukul karena menyerang petugas dengan senjata api saat akan ditangkap di kediamannya di Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Tembakan yang dilakukan tersangka ini sempat mengenai salah satu anggota Phanter Reskrim Polres Lahat yang ikut dalam penangkapan, anggota Polri ini tertembak pada posisi perut, beruntung tidak mengalami cidera karena saat baku tembak terjadi anggota Polri ini memakai rompi anti peluru.

 

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasar laporan polisi dengan nomor: LP B/09/V/2017/SUMSEL/RES LHT/SEK JARAI

Tanggal 06 Mei 2017 Perkara Pencurian  Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP pelapor atas nama Kustaman (42), Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

 

Diketahui pelapor ini mengalami kejadian tindak pencurian pada hari sabtu tanggal 25 maret 2017 sekira pukul 04.30 wib. Bertempat di Desa Lubuk Saung kec jarai kab lahat, pelapor terbangun dari tidur hendak berangkat road race ke lubuk linggau, ternyata 1 ( satu ) unit mobil futura warna hitam nopol BG 9480 DI noka: MHYESL415BJ222365 nosin: G15AID837621, 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha rx king nopol BG 8429 NP  noka: MH33KA066TK272874 noka: 3KA246967, 1 ( satu) unit sepeda motor merk FIZ R  nopol B 6973 HK

Baca Juga :  Melalui Virtual 17 Kabupten/Kota Se Sumsel, Esports Indonesia Lahat Massa Bakti Tahun 2020-2024 Dilantik

No rangka: MH34NS0103K819386 nosin: 4WH496845, 1 ( satu ) mesin jensed, 1 ( satu ) kipas angin dan seperangkat kunci kendaraan hilang di curi. Kemudian tgl 06 mei 2017 korban melapor ke polsek jarai.

 

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan TSK,kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Mengkenang Kec.Mulak Ulu Kab.Lahat. Pada saat hendak dilakukan penangkapan TSK mengetahui keberadaan Anggota dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang sambil menembakkan Senjata api ( Senpira ) dan mengenai Rompi anti peluru milik Bripka Soehari. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tindak diindahkan oleh TSK sehingga dilakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP terhadap TSK yang mengenai dada sebelah kiri dan menyebabkan TSK meninggal dunia.

 

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dengan menembaki petugas.

Baca Juga :  Oknum Security PT. ATP Bersama Dua Warga Karang Endah Diciduk Team Walet Polres Lahat

 

“Tersangka ini sudah menjadi target, dan tersangka ini merupakan resedivis yang cukup meresahkan karena tidak segan segan melukai korbannya saat beraksi, selain beraksi di Kabupaten Lahat, tersangka juga melakukan aksinya di Provinsi Bengkulu,” terangnya.

 

Sementara Kades Desa Mengkenang Yong Mitingli diminta keterangan saat menghadiri serah terima jasad tersangka antara pihak kepolisian dan keluarga korban mengungkapkan bahwa tersangka ini memang sudah membuat masyarakat resah.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Lahat, saya sangat mengapresiasi atas tertangkap TSK ini. Karena masyarakat juga resah dengan tindak tanduk tersangka,” ujarnya.

 

Pernah dari pihak keluarga mendatangi Kades untuk menyadarkan pelaku atas perbuatan perbuatannya selama ini, namun ujar Yong dirinya sangat ingin menasehati dan memenuhi harapan keluarga tersangka ini.

 

“Dulu pernah ada keluarga dia (tersangka, red) datang ke rumah menghadap saya agar bisa menyadarkan pelaku supaya menghentikan kelakuannya yang sangat membuat keluarga resah, sempat dulu tersangka kita panggil untuk urus pindah alamat dan baru saat ini lagi saya bertemu ke pelaku yang kini sudah terbujur kaku,” pungkasnya. (DS Metri Rahadian)

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB