Satu Ramadhan Tunggu Hasil Sidang Isbat

- Jurnalis

Kamis, 26 April 2018 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Empat Lawang, Detik Sriwijaya – Penetapan awal Satu (1) Ramadhan 1439 Hijiriya, masih menunggu hasil dari keputusan Sidang Isbat. Yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

 

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang H.Ahmad Syukri melalui Kasi Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Saifullah Rozak, membenarkan kalau penetapan 1 Ramadhan masih menunggu hasil dari sidang Isbat.

 

” Untuk 1 Ramadhan kita masih menunggu hasil dari sidang Isbat, yang dilakukan oleh Kementrian Agama pusat,” ungkap Saifullah kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  Warga Bangun Jalan Kabupaten Dengan Swadaya

 

Jika ormas-ormas Islam lanjut Saiful, ingin menentukan sendiri awal 1 Ramadhan itu dipersilahkan. Karena itu dilingkungan mereka sendiri, tapi kalau untuk masyarkat banyak masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

 

” Ya kalau ormas Islam mau menentukan sendiri silahkan, karena itu hasil perhitungan mereka. Tapi kalau dari lembaga pemerintah belum bisa, harus melalui hasil sidang isbat dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  KETUA PKK LAHAT DILANTIK LANGSUNG KETUA PKK PROVINSI

 

Dia juga menambahkan bahwa, meskipun pemerintah pusat sudah mengetahui 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 17 Mei 2018, tapi pemerintah masih belum bisa menentukan kapan 1 Ramadhan ditetapkan sebelum sidang isbat.

 

” Kalau menurut di Kalender Masehi 1 Ramadhan itu tanggal 17 Mei, tapi kita masih tetap menunggu hasil dari sidang isbat yang dilakukan Pemerintah pusat,” tutupnya (Fa/Ch).

Berita Terkait

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP
Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat
Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan
May Day…!! Serikat Buruh Kabupaten Lahat Minta Pekerja Lokal Lebih Diberdayakan Di Perusahaan 
Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:30 WIB

May Day…!! Serikat Buruh Kabupaten Lahat Minta Pekerja Lokal Lebih Diberdayakan Di Perusahaan 

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025

Berita Terbaru