Kapolda imbau pelaku untuk menyerahkan diri atau dijemput paksa

- Jurnalis

Rabu, 13 Juni 2018 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

#satu tersangka sudah diamankan,3 tersangka lainya diburu pihak polisi#

 

EMPAT LAWANG, Detiksriwijaya – Pasca terjadinya bentrok dua kubu timses pasangan calon di Empat Lawang yang menewaskan satu orang, Selasa (12/6) lalu, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengultimatum tersangka penembakan di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi supaya menyerahkan diri apabila tidak menyerahkan maka dibuat target seperti teroris.

 

“Kalau tidak menyerahkan diri maka akan kita buat layaknya seperti teroris,Tadi sudah kita temui masing-masing pasangan calon di posko pemenangannya. Kita menyampaikan pesan Kapolda, agar masing-masing paslon dan tim pemenangannya sama-sama menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.

 

Baca Juga :  Babinsa 405-07 Bersama Kades Se Kecamatan Pagun Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas

Dilanjutkan Zulkarnain,Ia menekankan kepada para tersangka lainya agar segera menyerahkan diri sebelum malam ini atau paling lambat sebelum lebaran ini. “Ya saat ini sudah berhasil ditangkap satu orang, untuk tersangka lainya agar segera menyerahkan diri paling lambat sebelum lebaran,”Lanjutnya

 

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi lagi balas balasan, sebab dirinya sudah menemui ketiga paslon dan Paslon sudah berjanji untuk menjaga Kamtibmas.

 

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan UUD pidana  Konfensional dengan pasal 3170 dan 338 yang akan digunakan untuk para tersangka. Karena melakukan pembunuhan kepada orang terencana dan membawa senjata pasal 340 dengan ancaman hukuman 12 Tahun,1170 bisa juga diancam 15 Tahun karena bersama sama melakukan pembunuhan,”tegasnya.

Baca Juga :  Puisi Semangat Perjuangan 40 Pelajar Binaan Babinsa Kodim 0405/Lahat

 

Ditempat yang sama Gubernur Sumatera Selatan Alex noerdin,dirinya bersyukur bahwa Masalah ini bisa diatasi oleh Polri dan TNI,”Saat  ini sudah ada bantuan Mabes Polri juga sudah datang, pertama yang dilakukan permasalahan ini dan juga masalah lainnya,”tegas Alex.

 

Terpisah Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan mengatakan,saat ini kita baru mengamanatkan tersangka penembakan tersebut. “Ya hari ini sudah kita amankan satu orang tersangka atas Nama ELVAN warga Padang tepong kecamatan Ulumusi kab Empat Lawang,sedangkan untuk tersangka lainya masih dalam pengejaran kita,”kata Agus. (Chan).

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru