PURNAWARMAN : SAKSI LEBIH DARI DUA ORANG, JELAS KECURANGAN PILKADA

- Jurnalis

Selasa, 26 Juni 2018 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Calon Bupati Kabupaten Lahat tahun 2018 – 2023 H. Purnawarman Kias menyayangkan Pilkada di Kabupaten Lahat diisi dengan salah satu pasangan calon yang terindikasi melakukan kecurangan pengingkaran kesepakatan MOU Calon Bupati bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tepatnya sebelum masa kampanye pada bulan Mei 2018 di Palembang.

 

 

Namun Purnawarman mengungkapkan untuk segi keamanan di Kabupaten Lahat cukup kondusif, Purnawarman juga memandang terkait money politik paling tidak patut dicurigai. “Salah satu kecurangan nampak pada salah satu paslon punya saksi 10 orang,” terangnya. Selasa (26/06/2018).

Baca Juga :  Polres Lahat Kembali Amankan Empat Penyalahguna Ganja

 

 

Lebih lanjut, Purnawarman menyayangkan rapat bersama KPK tersebut diingkari, karena menurutnya pada rapat sudah ada kesempatan diperbolehkan Cuma dua orang saksi TPS.

 

 

“Saya  sangat menyayangkan hal ini, karena ada paslon menempatkan saksi lebih dari dua orang bahkan yang ini sudah mencapai sepuluh orang lebih, secara tidak langsung ini merupakan penghianatan pada keputusan rapat kita bersama calon calon lainnya pada saat itu, ” ujar Pria yang akrab disapa PSR.

Baca Juga :  Program Kemensos RI Sebanyak 6.693 Warga Miskin Lahat Terima Manfaat KKS

 

Kedepannya ungkap PSR, bila sudah cukup bukti pihaknya bakal melakukan tuntutan ke pihak berwenang.”Jelas kami menempuh jalur hukum guna menjaga kemurnian Pilkada dan ini bentuk kami menjalankan amanat undang undang yang berlaku,”tegasnya.

 

Namun adanya indikasi kecurangan dimaksud, PSR calon Bupati nomor urut 5 masih optimis untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Lahat. “Saya yakin masyarakat Lahat bisa menilai, dan kecurangan kecurangan yang dilakukan Lawan tidak menyurutkan saya untuk optimis bisa menang pada Pemilihan nanti,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB