PURNAWARMAN : SAKSI LEBIH DARI DUA ORANG, JELAS KECURANGAN PILKADA

- Jurnalis

Selasa, 26 Juni 2018 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Calon Bupati Kabupaten Lahat tahun 2018 – 2023 H. Purnawarman Kias menyayangkan Pilkada di Kabupaten Lahat diisi dengan salah satu pasangan calon yang terindikasi melakukan kecurangan pengingkaran kesepakatan MOU Calon Bupati bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tepatnya sebelum masa kampanye pada bulan Mei 2018 di Palembang.

 

 

Namun Purnawarman mengungkapkan untuk segi keamanan di Kabupaten Lahat cukup kondusif, Purnawarman juga memandang terkait money politik paling tidak patut dicurigai. “Salah satu kecurangan nampak pada salah satu paslon punya saksi 10 orang,” terangnya. Selasa (26/06/2018).

Baca Juga :  SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

 

 

Lebih lanjut, Purnawarman menyayangkan rapat bersama KPK tersebut diingkari, karena menurutnya pada rapat sudah ada kesempatan diperbolehkan Cuma dua orang saksi TPS.

 

 

“Saya  sangat menyayangkan hal ini, karena ada paslon menempatkan saksi lebih dari dua orang bahkan yang ini sudah mencapai sepuluh orang lebih, secara tidak langsung ini merupakan penghianatan pada keputusan rapat kita bersama calon calon lainnya pada saat itu, ” ujar Pria yang akrab disapa PSR.

Baca Juga :  Berikut Bukti Keseriusan H. Bursah Zarnubi Maju Pilkada, Dari Pengalaman Layak Pimpin Lahat

 

Kedepannya ungkap PSR, bila sudah cukup bukti pihaknya bakal melakukan tuntutan ke pihak berwenang.”Jelas kami menempuh jalur hukum guna menjaga kemurnian Pilkada dan ini bentuk kami menjalankan amanat undang undang yang berlaku,”tegasnya.

 

Namun adanya indikasi kecurangan dimaksud, PSR calon Bupati nomor urut 5 masih optimis untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Lahat. “Saya yakin masyarakat Lahat bisa menilai, dan kecurangan kecurangan yang dilakukan Lawan tidak menyurutkan saya untuk optimis bisa menang pada Pemilihan nanti,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB