MENYIKAPI PILKADA, WARGA DESA GUNUNG KEMBANG SERAHKAN SEMUANYA PADA PIHAK BERWENANG

- Jurnalis

Selasa, 3 Juli 2018 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Tahapan pemilihan suara Pilkada Kabupaten Lahat yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Lahat, salah satunya  di Desa Gunung Kembang yang telah menyelesaikan kewajiban untuk memilih mulai beraktifitas normal seperti biasanya, diungkapkan pemerintah Desa Gunung Kembang atusias warga untuk mensukseskan Pilkada damai sangat tinggi dan tanpa melupakan untuk tetap merangkul satu sama lain agar situasi Desa tetap aman dan tentram.

 

Sarkoni Kades Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat telah jauh jauh hari menghimbau warganya agar bisa menghormati hasil yang nantinya keluar pada Pilkada tahun 2018 ini. Lebih lanjut dikatakan Sarkoni, terkait adanya dugaan indikasi money politik yang sedang heboh di medsos Ia mengajak warganya agar menyerahkan proses pada pihak yang berwenang. Selasa (03/07/2018).

Baca Juga :  Ceria Karaoke Akhir Tahun 2018 Tebar Hadiah

 

“Alhamdulillah masyarakat Desa Gunung Kembang aman, siapapun yang jadi pemimpin kita wajib dukung. Kalau memang ada dugaan money politik kita serahkan pada yang berwenang, ke KPU, panwaslu, Gakumdu dan pihak berwajib, “sampainya.

 

Diungkapkan Kades, menurutnya wajar saja simpatisan setiap calon itu ada, dan ditegaskan Sarkoni kalau untuk mengarah melakukan aksi demo tuntutan warga Desa Gunung Kembang khususnya tidak akan ikut ikutan.”Sepengamatan kami tidak ikut ikutan, kami selalu koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk menjaga situasi Desa agar tetap aman dan kondusif,”ujarnya.

Baca Juga :  Kasat Narkoba : Untuk Generasi Lahat Semaksimal Mungkin Berantas Narkotika

 

Diungkapkan kembali Sarkoni, prinsip warga Desa Gunung Kembang mempunyai prinsip yang melekat di setiap warga siapapun yang menjadi Pemimpin harus didukung.

 

“Yang kami butuhkan siapapun yang jadi pemimpin nanti bisa memperhatikan kami selaku warga Kabupaten Lahat,”tandasnya. DS01.

 

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB