ASYIK MAKAN BAKSO MOTOR DIGONDOL MALING

- Jurnalis

Minggu, 29 Juli 2018 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti halnya kejadian yang menimpa Bibin (28) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Pasalnya, dirinya mengalami tindak kejahatan berupa pencurian.

 

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat, red) sesuai dengan pasal 363 KUHP yang dirinya alami terjadi Sabtu (28/07/2018) sekira pukul 17.30 wib saat dirinya sedang berada di warung bakso Solo tepatnya di wilayah seputaran lapangan Gelora Serame Kota Lahat.

 

Ketika menuju parkiran selesai menyantap bakso, korban sontak terkejut karena melihat motor kesayangannya telah raib. Sadar mengalami aksi pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.

Baca Juga :  LIVE MUSIC DAN CLASSIC DISCO DI CERIA FAMILY KARAOKE

 

Mendapat laporan, satuan reskrim Polres Lahat langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi saksi. Mungkin karena sudah tugas sehari hari sebagai pembasmi kejahatan, belum sampai 1X24 jam tepatnya Minggu (29/07/2018) sekira pukul 09.00 wib pelaku berhasil diciduk di kediamannya dan digiring ke Polres Lahat bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MIO J warna putih hitam dengan No.pol BG 2529 OU.

 

Informasi yang berhasil dihimpun dari satuan Reskrim Polres Lahat, pelaku atas tindak kejahatan ini adalah Dedi Setiadi (28) tercatat sebagai warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Penyebar Hoaks Berita Harimau, Ditangkap Team Panther Polres Lahat

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. Lebih lanjut dikatakan Dwi, pelaku bisa diancam dengan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

 

“Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sekarang masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru