LAHAT, Detiksriwijaya – Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti halnya kejadian yang menimpa Bibin (28) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Pasalnya, dirinya mengalami tindak kejahatan berupa pencurian.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat, red) sesuai dengan pasal 363 KUHP yang dirinya alami terjadi Sabtu (28/07/2018) sekira pukul 17.30 wib saat dirinya sedang berada di warung bakso Solo tepatnya di wilayah seputaran lapangan Gelora Serame Kota Lahat.
Ketika menuju parkiran selesai menyantap bakso, korban sontak terkejut karena melihat motor kesayangannya telah raib. Sadar mengalami aksi pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.
Mendapat laporan, satuan reskrim Polres Lahat langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi saksi. Mungkin karena sudah tugas sehari hari sebagai pembasmi kejahatan, belum sampai 1X24 jam tepatnya Minggu (29/07/2018) sekira pukul 09.00 wib pelaku berhasil diciduk di kediamannya dan digiring ke Polres Lahat bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MIO J warna putih hitam dengan No.pol BG 2529 OU.
Informasi yang berhasil dihimpun dari satuan Reskrim Polres Lahat, pelaku atas tindak kejahatan ini adalah Dedi Setiadi (28) tercatat sebagai warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. Lebih lanjut dikatakan Dwi, pelaku bisa diancam dengan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
“Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sekarang masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. Ds01.