Cik Ujang : Kemenangan Ini adalah Kemenangan Masyarakat Lahat

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Keluarnya pernyataan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan ditolaknya gugatan paslon Bupati nomor 4 terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan pasangan Cahaya (Cik Ujang – Hariyanto) nomor urut tiga pada Pilkada Kabupaten Lahat, dipastikan Cik Ujang (CU, red) Hariyanto bakal memimpin Kabupaten Lahat priode tahun 2018-2023.

 

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di kediaman Cik Ujang, tepatnya di Jalan Rukun Blok C, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat. Cik Ujang mengucapkan syukur atas telah diputusnya sidang yang digelar di Jakarta hari ini. Kamis (09/08/2018). Lebih lanjut, Ia mengajak kepada simpatisan dan tim untuk tidak bereuforia.

 

“Alhamdulillah, kita sama sama telah mendengar hasil putusan MK, saya atas nama pribadi mengucapkan syukur yang sedalam dalamnya, sekaligus saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh keluarga, simpatisan dan tim untuk tidak melakukan hal yang berlebihan,”sampai Cik Ujang.

Baca Juga :  Gaspol! BZ-WIN Menang Paket Komplit. Kak Wari Janjikan Ari Lasso Datang ke Lahat 

 

Dijelaskan CU, kemenangan dirinya bersama Hariyanto merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Lahat. Ia berharap agar dalam kepemimpinan dirinya nanti bisa didukung seluruh elemen masyarakat, agar cita cita yang diharapkan bisa segera tercapai.

 

“Saya menyatakan ini adalah kemenangan kita bersama, program berobat gratis dan sekolah gratis secepatnya bakal kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap doa, suport dan dukungannya dalam memimpin Lahat kedepannya,” ujar CU.

Terpisah, Rozi Ardiansyah calon wakil bupati Lahat nomor 5 pasangan Purnawarman Kias terkait telah adanya putusan MK bahwa gugatan paslon nomor 4 ditolak, dirinya menanggapi bahwa hasil yang telah dikeluakan MK harus sama sama dihormati.

Baca Juga :  Warga Lahat Nilai Satgas Kecolongan, Isoman Di Hotel Lahat Adalah Piknik

 

 

“Kita tahu MK telah ditolak, artinya dengan demikian mau tidak mau kita harus mengakui, artinya dengan sendirinya secara hukum Cik Ujang – Hariyanto otomatis memimpin Kabupaten Lahat priode tahun 2018-2023,”ujarnya.

Secara pribadi, pria dengan ciri khas dengan sorbannya ini mengucapkan selamat pada pasangan Cahaya, dan kepada pendukungnya di Pilkada lalu ia berpesan agar tetap menerima dan mendukung terkait kepemimpin Cik Ujang – Hariyanto kedepannya nanti.

 

“Kita harus siap mengawal dan mensukseskan program program Cik Ujang – Hariyanto ini di dalam menjalankan visi dan misinya untuk warga Kabupaten Lahat,”tandasnya. (Andriego).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB