Cik Ujang : Kemenangan Ini adalah Kemenangan Masyarakat Lahat

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Keluarnya pernyataan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan ditolaknya gugatan paslon Bupati nomor 4 terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan pasangan Cahaya (Cik Ujang – Hariyanto) nomor urut tiga pada Pilkada Kabupaten Lahat, dipastikan Cik Ujang (CU, red) Hariyanto bakal memimpin Kabupaten Lahat priode tahun 2018-2023.

 

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di kediaman Cik Ujang, tepatnya di Jalan Rukun Blok C, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat. Cik Ujang mengucapkan syukur atas telah diputusnya sidang yang digelar di Jakarta hari ini. Kamis (09/08/2018). Lebih lanjut, Ia mengajak kepada simpatisan dan tim untuk tidak bereuforia.

 

“Alhamdulillah, kita sama sama telah mendengar hasil putusan MK, saya atas nama pribadi mengucapkan syukur yang sedalam dalamnya, sekaligus saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh keluarga, simpatisan dan tim untuk tidak melakukan hal yang berlebihan,”sampai Cik Ujang.

Baca Juga :  Hindari Laka Rambu Himbauan Dipasang Di Jalur Gumai Ulu

 

Dijelaskan CU, kemenangan dirinya bersama Hariyanto merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Lahat. Ia berharap agar dalam kepemimpinan dirinya nanti bisa didukung seluruh elemen masyarakat, agar cita cita yang diharapkan bisa segera tercapai.

 

“Saya menyatakan ini adalah kemenangan kita bersama, program berobat gratis dan sekolah gratis secepatnya bakal kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap doa, suport dan dukungannya dalam memimpin Lahat kedepannya,” ujar CU.

Terpisah, Rozi Ardiansyah calon wakil bupati Lahat nomor 5 pasangan Purnawarman Kias terkait telah adanya putusan MK bahwa gugatan paslon nomor 4 ditolak, dirinya menanggapi bahwa hasil yang telah dikeluakan MK harus sama sama dihormati.

Baca Juga :  FKPIL MENGGELAR DZIKIR DAN TABLIGH AKBAR

 

 

“Kita tahu MK telah ditolak, artinya dengan demikian mau tidak mau kita harus mengakui, artinya dengan sendirinya secara hukum Cik Ujang – Hariyanto otomatis memimpin Kabupaten Lahat priode tahun 2018-2023,”ujarnya.

Secara pribadi, pria dengan ciri khas dengan sorbannya ini mengucapkan selamat pada pasangan Cahaya, dan kepada pendukungnya di Pilkada lalu ia berpesan agar tetap menerima dan mendukung terkait kepemimpin Cik Ujang – Hariyanto kedepannya nanti.

 

“Kita harus siap mengawal dan mensukseskan program program Cik Ujang – Hariyanto ini di dalam menjalankan visi dan misinya untuk warga Kabupaten Lahat,”tandasnya. (Andriego).

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Berita Terbaru