Gugatan Ditolak MK, Tim Keluarga Minta Jangan Bereuforia

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah melihat dan mendengar langsung hasil gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati Lahat Nomor 4 ditolak Mahkamah Konstitusi terkait dugaan money politik, wajah sumringah nampak pada Bupati dan wakil bupati pasangan Cik Ujang – Hariyanto beserta kader partai pendukung dan simpatisan. Kamis (09/08/2018).

 

Bagaimana tidak, proses panjang Pilkada Kabupaten Lahat yang cukup menguras tenaga dan fikiran serta menjadi kegundahan warga Kabupaten Lahat terkait siapa Bupati terpilih Kabupaten Lahat akhirnya terjawab sudah, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan gugatan paslon Bupati Lahat nomor 4 ditolak yang otomatis dan mengantarkan pasangan Cik Ujang-Hariyanto sebagai Bupati tepilih untuk Kabupaten Lahat Priode tahun 2018-2023.

Baca Juga :  Tertabrak Kereta Tiga Penumpang Bus Dilarikan Ke RS

 

Pantauan pewarta di kediaman Cik Ujang tak tampak adanya acara khusus, hanya beberapa keluarga dan simpatisan nampak mengungkapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK.

#Husni Nawi#

Husni Nawi dari tim keluarga Cahaya mengucapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK ini. Lebih lanjut Husni mengingtkan simfatisan dan pendukung untuk tidak bereuforia (bergembira dengan cara berlebihan). Ia juga mengucapkan terima kasih pada simpatisan yang telah bekerja dan selalu menjaga situasi Kabupaten Lahat agar tetap kondusif. “Kami mengucapkan syukur tentunya dan saya selaku tim keluarga menghimbau agar jangan heuforia cukup berucap syukur, dan ini semua untuk warga Kabupaten Lahat, terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Lahat,”sampainya.

Baca Juga :  HUT Korps PM AD Ke 73, Polisi Militer Sub Lahat Adakan Syukuran Perdana

 

Dikatakan Husni, semoga kedepannya program program yang dibuat pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih segera bisa dilaksanakan.”Berobat dan sekolah gratis kedepannya InsyaAllah segera dilaksanakan untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, Aamin,”tandasnya. (Ds01).

 

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB