Gugatan Ditolak MK, Tim Keluarga Minta Jangan Bereuforia

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah melihat dan mendengar langsung hasil gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati Lahat Nomor 4 ditolak Mahkamah Konstitusi terkait dugaan money politik, wajah sumringah nampak pada Bupati dan wakil bupati pasangan Cik Ujang – Hariyanto beserta kader partai pendukung dan simpatisan. Kamis (09/08/2018).

 

Bagaimana tidak, proses panjang Pilkada Kabupaten Lahat yang cukup menguras tenaga dan fikiran serta menjadi kegundahan warga Kabupaten Lahat terkait siapa Bupati terpilih Kabupaten Lahat akhirnya terjawab sudah, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan gugatan paslon Bupati Lahat nomor 4 ditolak yang otomatis dan mengantarkan pasangan Cik Ujang-Hariyanto sebagai Bupati tepilih untuk Kabupaten Lahat Priode tahun 2018-2023.

Baca Juga :  Residivis Curat Dipelor Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

 

Pantauan pewarta di kediaman Cik Ujang tak tampak adanya acara khusus, hanya beberapa keluarga dan simpatisan nampak mengungkapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK.

#Husni Nawi#

Husni Nawi dari tim keluarga Cahaya mengucapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK ini. Lebih lanjut Husni mengingtkan simfatisan dan pendukung untuk tidak bereuforia (bergembira dengan cara berlebihan). Ia juga mengucapkan terima kasih pada simpatisan yang telah bekerja dan selalu menjaga situasi Kabupaten Lahat agar tetap kondusif. “Kami mengucapkan syukur tentunya dan saya selaku tim keluarga menghimbau agar jangan heuforia cukup berucap syukur, dan ini semua untuk warga Kabupaten Lahat, terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Lahat,”sampainya.

Baca Juga :  Masyarakat Golput Ulak Pandan Tersinggung, Ratusan Paket Sembako PT ABG Dikembalikan

 

Dikatakan Husni, semoga kedepannya program program yang dibuat pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih segera bisa dilaksanakan.”Berobat dan sekolah gratis kedepannya InsyaAllah segera dilaksanakan untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, Aamin,”tandasnya. (Ds01).

 

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru