LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah melihat dan mendengar langsung hasil gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati Lahat Nomor 4 ditolak Mahkamah Konstitusi terkait dugaan money politik, wajah sumringah nampak pada Bupati dan wakil bupati pasangan Cik Ujang – Hariyanto beserta kader partai pendukung dan simpatisan. Kamis (09/08/2018).
Bagaimana tidak, proses panjang Pilkada Kabupaten Lahat yang cukup menguras tenaga dan fikiran serta menjadi kegundahan warga Kabupaten Lahat terkait siapa Bupati terpilih Kabupaten Lahat akhirnya terjawab sudah, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan gugatan paslon Bupati Lahat nomor 4 ditolak yang otomatis dan mengantarkan pasangan Cik Ujang-Hariyanto sebagai Bupati tepilih untuk Kabupaten Lahat Priode tahun 2018-2023.
Pantauan pewarta di kediaman Cik Ujang tak tampak adanya acara khusus, hanya beberapa keluarga dan simpatisan nampak mengungkapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK.
#Husni Nawi#
Husni Nawi dari tim keluarga Cahaya mengucapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK ini. Lebih lanjut Husni mengingtkan simfatisan dan pendukung untuk tidak bereuforia (bergembira dengan cara berlebihan). Ia juga mengucapkan terima kasih pada simpatisan yang telah bekerja dan selalu menjaga situasi Kabupaten Lahat agar tetap kondusif. “Kami mengucapkan syukur tentunya dan saya selaku tim keluarga menghimbau agar jangan heuforia cukup berucap syukur, dan ini semua untuk warga Kabupaten Lahat, terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Lahat,”sampainya.
Dikatakan Husni, semoga kedepannya program program yang dibuat pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih segera bisa dilaksanakan.”Berobat dan sekolah gratis kedepannya InsyaAllah segera dilaksanakan untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, Aamin,”tandasnya. (Ds01).