Lima Bandit Uang Negara Di Bawaslu Muratara, Dapat Tiket Gratis Hotel Prodeo, Tak Kooperatif Tiga Saksi Bakal Dijemput Paksa

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, Detiksriwijaya – Kejari Lubuklinggau menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait perbuatan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi rawas utara (Muratara).

Setelah melalui tahapan Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian masuk ketahap Penyidikan, Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara adalah orang yang paling bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi.

Dari perbuatan tersangka, didapati hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai angka 2,5 Miliar. Atas perbuatan haram tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Berikut Keterangan Resmi Ungkap Kasus Narkoba Libatkan Oknum ASN Pemkab Lahat

Ditetapkannya kelima bandit uang negara tersebut, kedepan Kejari Lubuklinggau bakal melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga orang saksi lagi dari Bawaslu Muratara.

“Hari ini, penyidik kita telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, yang aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Dari hasil penyidikan ads lima saksi terperiksa dan kita naikan statusnya dari saksi ke tersangka,” terang Yuriza Antoni Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau. Kamis, (07.04.2022).

Baca Juga :  Empat Pelaku Pembobol Indomaret Lahat Dihadiahi Timah Panas

Lanjut Yuriza, dirinya mengatakan agar ketiga saksi yang sebentar lagi dianggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat bersikap kooperatif. Namun, bila ketiganya tak kooperatif tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Agar ketiga saksi yang kita panggil dapat bekerjasama, bila tidak mengindahkan panggilan tidak menutup kemungkinan upaya paksa penjemputan bakal kita lakukan,”tegasnya.

Berita Terkait

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar
Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
SMSI Lahat Audiensi dengan Kajari, Bahas Pelantikan dan Penguatan Sinergi
Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Kamis, 23 April 2026 - 14:08 WIB

Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:25 WIB

SMSI Lahat Audiensi dengan Kajari, Bahas Pelantikan dan Penguatan Sinergi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:25 WIB

Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum

Berita Terbaru