TO NARKOBA, ARAPIK TAK BERKUTIK SAAT DICIDUK

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Empatlawang, Detiksriwijaya – Satuan Narkoba Polres Empatlawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabhu di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang.

 

Sesuai Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak berwajib Polres Empat Lawang berhasil menangkap tangan tersangka bernama Arapik Jaya (36) tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Makmur Empat Lawang.

Berdasar laporan polisi dengan nomor Lp/A-33/VIII/2018/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 8 Agustus 2018, tersangka ditangkap di kediamannya sekira pukul 21.00 wib. Dari tangan tersangka ini, aparat penegak hukum mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket kecil barang bukti narkotika jenis shabu di dalam plastik dengan berat bruto 5,12 gram serta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,07 gram yang ditemukan disangkar ayam milik tersangka.

Baca Juga :  Akan Edarkan Sabu Di Wilayah Cianjur DS Dan AH Diringkus BNNP Jabar

 

Tersangka ini sendiri sudah menjadi Target Operasi (TO, red), dalam pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indra Jaya, SH bersama Kanit Idik II dan anggota unit tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kapolres Empatlawang AKBP Agus Setyawan SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Muara Enim Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, dan dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, kasusnya masih terus kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru