Empatlawang, Detiksriwijaya – Satuan Narkoba Polres Empatlawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabhu di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang.
Sesuai Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak berwajib Polres Empat Lawang berhasil menangkap tangan tersangka bernama Arapik Jaya (36) tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Makmur Empat Lawang.
Berdasar laporan polisi dengan nomor Lp/A-33/VIII/2018/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 8 Agustus 2018, tersangka ditangkap di kediamannya sekira pukul 21.00 wib. Dari tangan tersangka ini, aparat penegak hukum mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket kecil barang bukti narkotika jenis shabu di dalam plastik dengan berat bruto 5,12 gram serta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,07 gram yang ditemukan disangkar ayam milik tersangka.
Tersangka ini sendiri sudah menjadi Target Operasi (TO, red), dalam pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indra Jaya, SH bersama Kanit Idik II dan anggota unit tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kapolres Empatlawang AKBP Agus Setyawan SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, dan dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, kasusnya masih terus kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. Ds01.