TO NARKOBA, ARAPIK TAK BERKUTIK SAAT DICIDUK

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Empatlawang, Detiksriwijaya – Satuan Narkoba Polres Empatlawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabhu di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang.

 

Sesuai Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak berwajib Polres Empat Lawang berhasil menangkap tangan tersangka bernama Arapik Jaya (36) tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Makmur Empat Lawang.

Berdasar laporan polisi dengan nomor Lp/A-33/VIII/2018/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 8 Agustus 2018, tersangka ditangkap di kediamannya sekira pukul 21.00 wib. Dari tangan tersangka ini, aparat penegak hukum mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket kecil barang bukti narkotika jenis shabu di dalam plastik dengan berat bruto 5,12 gram serta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,07 gram yang ditemukan disangkar ayam milik tersangka.

Baca Juga :  Parkir Sembarangan Di Musibah Kebakaran, Kendaraan Rinsek Dihantam Mobil Damkar

 

Tersangka ini sendiri sudah menjadi Target Operasi (TO, red), dalam pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indra Jaya, SH bersama Kanit Idik II dan anggota unit tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kapolres Empatlawang AKBP Agus Setyawan SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  KAPOLRES LAHAT AJAK ORMAS ISLAM JAGA PEMILUKADA LAHAT

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, dan dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, kasusnya masih terus kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru