TO NARKOBA, ARAPIK TAK BERKUTIK SAAT DICIDUK

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Empatlawang, Detiksriwijaya – Satuan Narkoba Polres Empatlawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabhu di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang.

 

Sesuai Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak berwajib Polres Empat Lawang berhasil menangkap tangan tersangka bernama Arapik Jaya (36) tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Makmur Empat Lawang.

Berdasar laporan polisi dengan nomor Lp/A-33/VIII/2018/Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 8 Agustus 2018, tersangka ditangkap di kediamannya sekira pukul 21.00 wib. Dari tangan tersangka ini, aparat penegak hukum mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket kecil barang bukti narkotika jenis shabu di dalam plastik dengan berat bruto 5,12 gram serta 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,07 gram yang ditemukan disangkar ayam milik tersangka.

Baca Juga :  Hasil Ungkap Kasus, Barang Bukti Pohon Ganja Gelung Sakti Dimusnahkan

 

Tersangka ini sendiri sudah menjadi Target Operasi (TO, red), dalam pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indra Jaya, SH bersama Kanit Idik II dan anggota unit tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kapolres Empatlawang AKBP Agus Setyawan SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Ibu Muda Di Rejang Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satu Kilo Lebih Sabu

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, dan dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, kasusnya masih terus kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB