HUT RI KE 73 TAHUN 2018, WARGA BINAAN LP PAGARALAM PEROLEH REMISI

- Jurnalis

Rabu, 15 Agustus 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Reporter : Diego DS

Pagaralam, Detiksriwijaya – Rumah Tahanan (Rutan, red) Lembaga Permasyarakatan (LP, red) Kota Pagaralam dalam rangka HUT Republik Indonesia (HUT RI, red) ke 73 tahun 2018 memberikan remisi pada warga binaannya.

 

Dari total seluruh tahanan 155 orang tahanan, ada 98 orang yaang mendapatkan remisi, hal ini diutarakan Kacab Rutan Elheryanto,SH melalui Maryono SH Kasubsi pelayanan tahanan dan pengelolaan didampingi M Syaifudin SE Staf Registrasi, dikatakan Dia (Elheryanto, red) bahwa untuk warga binaan Cabang Rumah Tahanan PagarAlam yang diusulkan mendapat remisi yakni bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Rabu (15/08/2018).

Baca Juga :  Satu Bulan Setengah Satreskrim Polres Lahat Ungkap Belasan Tersangka 3C, Satu Pelaku Ditembak Mati

#Kasubsi Maryono didampingi Staf#

“Remisi yang kita usulkan adalah untuk warga binaan yang telah berkelakuan baik selama dalam binaan dan telah menjalankan minimal 6 bulan kurungan,” ujar Maryono.

Baca Juga :  FMGK Bermalam Di Pemkab Lahat Sampai Ancam Aksi Ke Istana Presiden

 

Dari 98 yang mendapat remisi, 96 narapidana mendapatkan Remisi pengurangan masa tahanan sedangkan Dua (2) orang Mendapatkan remisi bebas murni.

 

“Ada dua warga binaan yang dinyatakan bebas murni dari tahanan yang sebelumnya terkena pidana terkait kasus pencurian pasal 363 dan Sajam pasal 12 tahun 51, sementara pengurangan masa tahanan ada 96 orang yang terdiri dari berbagai kasus,” terang Maryono.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB