TO, Salah Gunakan Narkoba Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Minggu, 2 September 2018 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Metri Rahadian

LAHAT, Detiksriwijaya – Sudah menjadi Target Operasi (TO, red) terkait penyalahgunaan narkoba, MR alias Gaplek (37) serta AZ (23) diciduk petugas kepolisian polres Lahat Satuan narkoba Polres Lahat melalui operasi tangkap tangan.

Keduanya ditangkap Sabtu (01/09) sekira pukul 19.00 wib saat berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kota Baru, Kota Lahat. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan kedua tersangka diamankan paketan narkoba jenis Sabu siap edar.

Baca Juga :  Donor Darah Rutin GZ Libatkan Polres Lahat

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip transparan serta delapan plastik klip transparan yang masih ada sisa sabu yang diduga kuat baru selesai dikonsumsi.

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan penangkapan terhadap keduanya. Dijelaskan Desli, terduga ini dijerat dengan pasal 114 serta 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. Minggu (02/09/2018).

Baca Juga :  GMI Serukan Pencopotan Kapolri

“Keduanya sudah kita amankan di Polres Lahat beserta barang bukti. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, terduga ini dijerat pasal 112 serta 114 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara serta maksimal hukuman mati,”terangnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB