TERKAIT AKSI DI PT. BAU KAPOLRES HIMBAU JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Terkait ratusan massa yang berasal dari Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat serta Desa Lebak Budi mengatasnamakan Forum Komunikasi 3 Desa (FK3D, red) mengadakan aksi damai di ataran tanah adat Himbe Kemulau tepatnya di mulut tambang PT. Bara Alam Utama (PT. BAU, red) Kapolres himbau masyarakat yang melakukan aksi agar bisa tetap menjaga Kamtibmas. Kamis, (06/09).
Pada aksinya massa FK3D memasang tali pembatas di jalan keluar masuk mulut tambang, dengan tujuan menghentikan aktivitas tambang PT. BAU. Aksi ini dilakukan sebagai buntut panjang dari ketidak jelasan ganti rugi lahan tanah adat yang sudah digusur PT.BAU. Menurut masyarakat sampai saat ini hanya masyarakat Desa Negeri Agung yang baru menerima uang kompensasi  lahan Himbe Kemulau sedangkan masyarakat Desa Ulak  Pandan dan Lebak Budi  belum menerima.
Bertempat di lahan bekas cluser PT. BAU telah dilakukan  upaya mediasi penyelesaian permasalahan lahan himbe Kemulau. Medaisi ini dihadiri unsur Trifika Kecamatan Merapi, Kasat Sabhara Polres Lahat AKP Herman Akiri S.H, KTT PT BAU Guntur Susilo dan manajemen PT. BAU, Ketua Tim pembebas lahan PT. BAU Once serta perwakilan Ketua korlap Wansyah dan seluruh peserta aksi.
Pada mediasi belum ditemukan titik temu, massa membubarkan diri dan memberikan kelonggaran selama lima hari agar pihak perusahaan bisa menyelesaikan konpensasi ganti rugi. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada kejelasan maka Massa mengancam bakal menutup aktifitas pertambangan.
“Saya menghimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, apabila masih ada permasalahan silahkan lakukan mediasi dengan perusahaan untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” himbau Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK.
Lebih lanjut, dikatakan Robby silahkan sampaikan aspirasi tapi tetap dengan cara yang santun dan berkepala dingin jangan mendahulukan emosi. “Semua warga berhak menyampaikan aspirasi, namun harus sesuai dengan aturaan dan perundang undangan yang berlaku. Hindari ke tindak yang mengarah pelanggaran hukum, tetap jaga kondusifitas dan Kamtibmas yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu  Kades Desa Ulak yang dihubungi melalui telpon selulernya belum bisa memberikan tanggapan apa apa.
Baca Juga :  Tak Sejalan, 21 Wartawan Tinggalkan IWO Muba

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru