LAHAT, Detiksriwijaya – Tampaknya Tisman (46) warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat serta Aji Saputra (21) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat sepertinya bakal lama meringkuk dibalik jeruji besi (penjara, red). Pasalnya, keduanya ditangkap satuan reskrim Tim Panther Polres Lahat karena sebelumnya terlibat pencurian kendaraan bermotor sesuai pasal 363 KUHP sesuai laporan polisi atas nama pelapor Pendi warga gang Putri Kembar, Prumnas Blok C Ujung, Kota Lahat. Senin (10/09).
Informasi terangkum, asal mula terjadinya tindak pencurian ini, bermula dari anak korban yang bernama Panji menonton orgen di Desa Ulak Pandan, Kecamatan merapi barat, Kabupaten Lahat. Setibanya di lokasi OT, Tanpa ragu dan takut korban memarkirkan kendaraanya dan langsung menuju lokasi OT. Naas, melihat kesempatan tersebut kedua pelaku langsung menjalankan aksinya.
Setelah korban melapor ke pihak berwajib, tim Phanter milik Reskrim Polres Lahat langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. Tak memakan waktu yang lama, perbuatan yang melawan hukun tersebut harus ‘dibayar’mahal keduanya yang telah berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Senin, (17/09).
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya adi, SIK melalui Kasatreskrim AKP Satria Dwi Darma, SIK membenarkan perihal tersebut. Diungkapkannya, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat kejadian asyik menyaksikan hiburan musik OT. “Saat korban akan pulang motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkir. Keesokan harinya melapor “ungkapnya, Selasa (18/9).
Lebih lanjut diterangkan Satria, keduanya sudah diamankan beserta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor merek Honda serta barang bukti berupa alat yang digunakan saat pelaku beraksi menggasak motor korban.
“Palaku ini saat diintrogasi mengungkapkan jika ia tak sendiri namun bersama Aji, yang juga sudah berhasil ditangkap. Selain kedua pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Beat Warna Hitam, satu buah linggis dan satu buah kunci letter L,”tegasnya