PELAKU CURANMOR OT DITANGKAP TIM PANTHER

- Jurnalis

Selasa, 18 September 2018 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Tampaknya Tisman (46) warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat serta Aji Saputra (21) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat sepertinya bakal lama meringkuk dibalik jeruji besi (penjara, red). Pasalnya, keduanya ditangkap satuan reskrim Tim Panther Polres Lahat karena sebelumnya terlibat pencurian kendaraan bermotor sesuai pasal 363 KUHP sesuai laporan polisi atas nama pelapor  Pendi warga gang Putri Kembar, Prumnas Blok C Ujung, Kota Lahat. Senin (10/09).

 

Informasi terangkum, asal mula terjadinya tindak pencurian ini, bermula dari anak korban yang bernama Panji menonton orgen di Desa Ulak Pandan, Kecamatan merapi barat, Kabupaten Lahat. Setibanya di lokasi OT,  Tanpa ragu dan takut korban memarkirkan kendaraanya dan langsung menuju lokasi OT.  Naas,  melihat kesempatan tersebut kedua pelaku langsung menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Pemkab Lahat Rekrut Ribuan ASN Jalur PNS Dan PPPK

 

 

Setelah korban melapor ke pihak berwajib, tim Phanter milik Reskrim Polres Lahat langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. Tak memakan waktu yang lama,  perbuatan yang melawan hukun tersebut harus ‘dibayar’mahal keduanya yang telah berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Senin, (17/09).

 

Kapolres Lahat,  AKBP Roby Karya adi,  SIK melalui Kasatreskrim AKP Satria Dwi Darma,  SIK membenarkan perihal tersebut.  Diungkapkannya,  kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat kejadian asyik menyaksikan hiburan musik OT.  “Saat korban akan pulang motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkir. Keesokan harinya melapor “ungkapnya,  Selasa (18/9).

Baca Juga :  Saatnya Pagar Gunung Bersatu Bersama BZ-WIN, Jangan Pilih Pemimpin Yang Hobi Mencuri Kursi

 

Lebih lanjut diterangkan Satria, keduanya sudah diamankan beserta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor merek Honda serta barang bukti berupa alat yang digunakan saat pelaku beraksi menggasak motor korban.

 

“Palaku ini saat diintrogasi mengungkapkan jika ia tak sendiri namun bersama Aji,  yang juga sudah berhasil ditangkap.  Selain kedua pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Beat Warna Hitam, satu buah linggis dan satu buah kunci letter L,”tegasnya

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru