Brigpol Ciung : Biarkan Jadi Ibadah, Perkara Manusia Allah Yang Maha Tahu

- Jurnalis

Kamis, 20 September 2018 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Brigpol Ciung Wanara Depan#

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Di balik ditemukannya Rini Riani (11) siswi Sekolah Dasar Negeri 36 Lahat saat ditemukan tak lagi bernyawa lagi, Sabtu (15/09) akibat kehilangan napas karena  tenggelam di Kolam ritensi di seputaran lapangan exs MTQ Kota Lahat, masyarakat Lahat banyak tidak mengetahui siapa yang pertama kali menemukan jenazah di kolam dimaksud. Selain Anggota Polri, anggota TNI juga warga terlibat dalam pencarian siswi yang menginjak kelas lima SD ini.

 

Di beberapa media, baik cetak maupun online  menjelaskan bahwasanya memang benar saat ditemukan Rini sudah dalam keadaan meninggal, dan dibaawa ke rumah sakit. Namun, ada beberapa media yang menulis bahwa Rini dibawa ke RS DKT Lahat yang fakta sebenarnya korban dibawa ke RSUD Lahat.

Baca Juga :  Berada Di Kota Malang, Balkisri Anggota Fraksi Partai Demokrat Masih Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

 

Bahkan tak sampai disitu, kendaraan yang digunakan untuk membawa jenazah pada saat itu ke RSUD Lahat bukan milik RSUD namun faktanya adalah kendaraan Ambulan miliK Polres Lahat. Dibalik itu semua yang pertama kali berhasil menemukan juga adalah anggota kepolisian Polres Lahat yang saat itu langsung dibantu warga untuk menepikan jenazah.

 

Dari hasil analisa crew www.Detiksriwijaya.com, adalah Brigpol Ciung Wanara berdinas di Polres Lahat satuan fungsi Dokes Polres Lahat, yang merupakan petugas kepolisian yang dari awal melakukan pencarian, baik menggunakan perahu karet maupun yang turut menyelam langsung untuk mencari korban. Bahkan saat membawa korban ke RSUD Lahat dirinya pulalah yang mengemudikan ambulan milik Polres Lahat.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Di Kota Lahat, Ditangkap Di Kota Sebiduk Semare

 

“Tidak perlu diketahui orang dan dipamerkan apa yang kita perbuat, perkara hubungan sesama mahluk Allah, biarlah Allah yang Maha Tahu apa yang telah kita perbuat. Biarkan jadi ibadah, saya kira saya hanya beruntung saja karena berada diposisi tersebut tidak usah dibesar besarkan,” ujar Ciung. Ds01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB