Menuju Desa Terisolir Kapolsek Martapura Lakukan Serbuan Vaksin

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Detiksriwijaya – Kapolsek Martapura Polres OKU pimpin langsung serbuan vaksin ke Desa Talang 40 Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU.

Meski menempuh rute perjalanan yang panjang, medan yang sulit menerjang cuaca hujan, Vaksinasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (23.12.2021) berhasil, ratusan warga telah menerima suntik vaksin.

Desa Talang 40 sendiri merupakan desa yang terisolir dari keramain, untuk mencapai lokasi hanya bisa dilakukan dengan berjalan kaki, kalaupun menggunakan kendaraan, sepeda motor jenis trail yang mampu melewati medan sepanjang 20 Kilometer dari jalan protokol tersebut.

Jadwal keberangkatan yang dilakukan dari pagi hari, sampai dengan lokasi selesai pula kegiatan vaksinasi, rombongan team sudah dipastikan pulang malam dan sudah dipastikan juga jalur yang dilewati untuk pulang semakin extream dan tentunya cukup sangat menguji adrenalin.

Baca Juga :  Dua Tahun Hilang Motor Warga Kikim Tengah Ditemukan Di Polsek Seluma

Kapolsek Martapura, AKP Rio Artha Luwih SIK dibincangi, mengatakan serbuan vaksin ke plosok desa terisolir merupakan kegiatan Polsek Martapura guna mempercepat pembentukan Herd Imunity sekaligus membantu pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kali ini saya dan personil menuju daerah terisolir yakni Desa Talang 40 Kecamatan Bunga Mayang. Alhamdulillah meski menempuh perjalanan yang cukup menguji nyali dengan medan jalan yang cukup extream kurang lebih 300 warga sudah menerima vaksinasi,”ungkap Rio.

Baca Juga :  Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

Lanjut Rio, dirinya atas nama Kapolsek Martapura Polres OKU mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar yang belum vaksin segera melakukan vaksin, tujuannya adalah demi kesehatan dan kenyaman bersama.

“Tak hentinya kami mengajak kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Mastapura Polres OKU, agar kepada masyarakat mari segera vaksin untuk kesehatan kita, keluarga serta kenyamanan bersama,”pungkasnya.

Usai melaksanakan kegiatan vaksin, Kapolsek beserta personil membagikan sembilan bahan pokok kepada warga.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB