Pelaku Pembunuhan Di Kota Lahat, Ditangkap Di Kota Sebiduk Semare

- Jurnalis

Sabtu, 22 September 2018 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Teka teki tewasnya Saropil (27) warga Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas yang terjadi di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kota Lahat tepatnya pada, hari Minggu malam (16/09) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat dengan motif cemburu pelaku ke korban karena istri pelaku sering ngobrol dengan korban.

Berdasar nomor laporan polisi LP/B- 164/ IX /2018/SS/RES LHT TGL, 16 September 2018. Satuan reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK, melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Tahap Awal RJ, Kejari Lahat Berhasil Mewujudkan Perdamaian Terdakwa Okta VS PT Artha Prigel

Bermodal dari informasi yang masuk ke Polres Lahat, bahwa pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat, red) sesuai pasal 351 Ayat 3 KUHP berada di daerah Kota Lubuk Linggau. Tak mau kehilangan buruannya, pihak berwajib langsung meluncur ke Kota yang memiliki semboyan motto “Sebiduk Semare” ini.

Pelaku pembunuhan yang korbannya saat ditemukan mengalami luka tusuk di dada kiri serta ulu hati ini adalah Fredy alias Apuk (38) tercatat sebagai warga Jalan Aspol Gunung Gajah, Kota Lahat. Pelaku diciduk tanpa perlawananan tepatnya pada hari Jum’at malam (21/09) sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Herman Hamzah, S.H, M.H Kuasa Hukum M. Ismail Menangkan PK MA PTUN

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan Satria, penangkapan terhadap pelaku pihaknya berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres MURA.

“Pelaku kita amankan di Simpang Priuk Kota Lubuk Linggau tanpa perlawanan, selain itu barang bukti sebilah sajam juga berhasil kita amankan dari pelaku. Pelaku sedang kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bisa menjalani hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB