Pelaku Pembunuhan Di Kota Lahat, Ditangkap Di Kota Sebiduk Semare

- Jurnalis

Sabtu, 22 September 2018 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Teka teki tewasnya Saropil (27) warga Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas yang terjadi di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kota Lahat tepatnya pada, hari Minggu malam (16/09) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat dengan motif cemburu pelaku ke korban karena istri pelaku sering ngobrol dengan korban.

Berdasar nomor laporan polisi LP/B- 164/ IX /2018/SS/RES LHT TGL, 16 September 2018. Satuan reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK, melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Himbauan Kasat Lantas Lahat Jelang Tahun Baru

Bermodal dari informasi yang masuk ke Polres Lahat, bahwa pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat, red) sesuai pasal 351 Ayat 3 KUHP berada di daerah Kota Lubuk Linggau. Tak mau kehilangan buruannya, pihak berwajib langsung meluncur ke Kota yang memiliki semboyan motto “Sebiduk Semare” ini.

Pelaku pembunuhan yang korbannya saat ditemukan mengalami luka tusuk di dada kiri serta ulu hati ini adalah Fredy alias Apuk (38) tercatat sebagai warga Jalan Aspol Gunung Gajah, Kota Lahat. Pelaku diciduk tanpa perlawananan tepatnya pada hari Jum’at malam (21/09) sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Memori Banding Kades Lesung Batu Kandas,Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Putusan Pengadilan Nageri Lahat

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan Satria, penangkapan terhadap pelaku pihaknya berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres MURA.

“Pelaku kita amankan di Simpang Priuk Kota Lubuk Linggau tanpa perlawanan, selain itu barang bukti sebilah sajam juga berhasil kita amankan dari pelaku. Pelaku sedang kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bisa menjalani hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB