LAHAT, Detiksriwijaya – Teka teki tewasnya Saropil (27) warga Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas yang terjadi di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kota Lahat tepatnya pada, hari Minggu malam (16/09) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat dengan motif cemburu pelaku ke korban karena istri pelaku sering ngobrol dengan korban.
Berdasar nomor laporan polisi LP/B- 164/ IX /2018/SS/RES LHT TGL, 16 September 2018. Satuan reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK, melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kota Lubuk Linggau.
Bermodal dari informasi yang masuk ke Polres Lahat, bahwa pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat, red) sesuai pasal 351 Ayat 3 KUHP berada di daerah Kota Lubuk Linggau. Tak mau kehilangan buruannya, pihak berwajib langsung meluncur ke Kota yang memiliki semboyan motto “Sebiduk Semare” ini.
Pelaku pembunuhan yang korbannya saat ditemukan mengalami luka tusuk di dada kiri serta ulu hati ini adalah Fredy alias Apuk (38) tercatat sebagai warga Jalan Aspol Gunung Gajah, Kota Lahat. Pelaku diciduk tanpa perlawananan tepatnya pada hari Jum’at malam (21/09) sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan Satria, penangkapan terhadap pelaku pihaknya berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres MURA.
“Pelaku kita amankan di Simpang Priuk Kota Lubuk Linggau tanpa perlawanan, selain itu barang bukti sebilah sajam juga berhasil kita amankan dari pelaku. Pelaku sedang kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bisa menjalani hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai KUHP,” tegasnya.