Herman Hamzah, S.H, M.H Kuasa Hukum M. Ismail Menangkan PK MA PTUN

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel -Proses gugat menggugat antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Sebagai pemohon intervensi 1 Peninjauan Kembali (PK) dan pemohon intervensi II Peninjauan Kembali Muhammad Ismail melawan Muhammad Maeta sebagai Termohon 1, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya berakhir.

 

Setelah menjalani proses hukum yang cukup rumit dan berliku, akhirnya Muhammad Ismail melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H, M.H memenangkan gugatan atas termohon Muhammad Maeta di Mahkamah Agung (MA).

 

Dalam salinan surat keputusan yang dikeluarkan PTUN Palembang Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor surat 218 PK/TUN/2023 putusan tanggal 15 Desember 2023 antara Bupati Empat Lawang sebagai Pemohon Peninjauan Kembali 1 dan Muhammad Ismail sebagai Pemohon Peninjauan Kembali 2 melawan Muhammad Maeta sebagai termohon Peninjauan Kembali 1.

 

Putusan tersebut berisikan beberapa poin, diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Empat Lawang nomor 118.45/369/KEP/DPMD tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 desa di Kecamatan Empat Lawang tahun 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor 4 atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang, tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga :  Berikut Bukti Keseriusan H. Bursah Zarnubi Maju Pilkada, Dari Pengalaman Layak Pimpin Lahat

#Herman Hamzah S.H,M.H#

Wewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Empat Lawang dengan nomor tersebut diatas tentang pengangkatan Kepala desa atas nama Muhammad Ismail sebagai Kade Rantau Tenang tanggal 19 Agustus 2022. Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, tergugat intervensi dan tergugat II intervensi mengajukan eksepsi masing-masing. Eksepsi tergugat, gugatan penggugat adalah Prematur, eksepsi Tergugat II Intervensi. Eksepsi mengenai gugatan penggugat tidak memenuhi persyaratan formal.

 

Selanjutnya menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Palembang dengan putusan nomor 270/G/2022/PTUN/PTUN PLG, Tanggal 21 Maret 2023, kemudian ditingkat banding keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan PTTUN Palembang dengan putusan nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.

 

Selanjutnya, berdasarkan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Herman Hamzah S.H, M.H kuasa hukum dari Muhammad Ismail, Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori. Hasilnya, PK kuasa hukum Muhammad Ismail disetujui untuk dilakukannya Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  Polda Sumatera Selatan Terima Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

 

Setelah disetujui, berdasarkan fakta fakta dipersidangan akhirnya diputuskan untuk mengadili memutuskan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK Bupati Empat Lawang Intervensi 1 dan PK Muhammad Ismail Pemohon intervensi II serta membatalkan putusan PTTUN Palembang nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.

 

Berdasarkan hal tersebut, mengadili kembali menolak gugatan penggugat Muhamad Maeta, menghukum termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah 2.500.000,- (Dua Juta LIma ratus Ribu Rupiah).

 

Putusan tersebut, diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Jumat 15 Desember 2023. Hasil dari putusan ini, disambut legah dari Muhammad Ismail dan juga Herman Hamzah S.H, MH selaku kuasa hukum atas perkara dimaksud.

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
Restocking 5.000 Ikan di Sungai Empayang, Peringatan Keras: Dijaga atau Sia-Sia
Dinas Disorot, Maruli: Perhatian Bupati Jadi Energi Perbaikan
Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal
Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Restocking 5.000 Ikan di Sungai Empayang, Peringatan Keras: Dijaga atau Sia-Sia

Sabtu, 18 April 2026 - 16:13 WIB

Dinas Disorot, Maruli: Perhatian Bupati Jadi Energi Perbaikan

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Berita Terbaru