Herman Hamzah, S.H, M.H Kuasa Hukum M. Ismail Menangkan PK MA PTUN

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel -Proses gugat menggugat antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Sebagai pemohon intervensi 1 Peninjauan Kembali (PK) dan pemohon intervensi II Peninjauan Kembali Muhammad Ismail melawan Muhammad Maeta sebagai Termohon 1, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya berakhir.

 

Setelah menjalani proses hukum yang cukup rumit dan berliku, akhirnya Muhammad Ismail melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H, M.H memenangkan gugatan atas termohon Muhammad Maeta di Mahkamah Agung (MA).

 

Dalam salinan surat keputusan yang dikeluarkan PTUN Palembang Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor surat 218 PK/TUN/2023 putusan tanggal 15 Desember 2023 antara Bupati Empat Lawang sebagai Pemohon Peninjauan Kembali 1 dan Muhammad Ismail sebagai Pemohon Peninjauan Kembali 2 melawan Muhammad Maeta sebagai termohon Peninjauan Kembali 1.

 

Putusan tersebut berisikan beberapa poin, diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Empat Lawang nomor 118.45/369/KEP/DPMD tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 desa di Kecamatan Empat Lawang tahun 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor 4 atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang, tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga :  Dibawah Ancaman Senjata Api, Tiga Pegawai Waroeng Co Diduga Dianiaya Oknum Brimob Hingga Babak Belur

#Herman Hamzah S.H,M.H#

Wewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Empat Lawang dengan nomor tersebut diatas tentang pengangkatan Kepala desa atas nama Muhammad Ismail sebagai Kade Rantau Tenang tanggal 19 Agustus 2022. Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, tergugat intervensi dan tergugat II intervensi mengajukan eksepsi masing-masing. Eksepsi tergugat, gugatan penggugat adalah Prematur, eksepsi Tergugat II Intervensi. Eksepsi mengenai gugatan penggugat tidak memenuhi persyaratan formal.

 

Selanjutnya menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Palembang dengan putusan nomor 270/G/2022/PTUN/PTUN PLG, Tanggal 21 Maret 2023, kemudian ditingkat banding keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan PTTUN Palembang dengan putusan nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.

 

Selanjutnya, berdasarkan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Herman Hamzah S.H, M.H kuasa hukum dari Muhammad Ismail, Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori. Hasilnya, PK kuasa hukum Muhammad Ismail disetujui untuk dilakukannya Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  Dilaporkan Serobot Tanah, Keturunan Pengeran H. Bachtiar Minta Pelapor Jentelmen

 

Setelah disetujui, berdasarkan fakta fakta dipersidangan akhirnya diputuskan untuk mengadili memutuskan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK Bupati Empat Lawang Intervensi 1 dan PK Muhammad Ismail Pemohon intervensi II serta membatalkan putusan PTTUN Palembang nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.

 

Berdasarkan hal tersebut, mengadili kembali menolak gugatan penggugat Muhamad Maeta, menghukum termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah 2.500.000,- (Dua Juta LIma ratus Ribu Rupiah).

 

Putusan tersebut, diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Jumat 15 Desember 2023. Hasil dari putusan ini, disambut legah dari Muhammad Ismail dan juga Herman Hamzah S.H, MH selaku kuasa hukum atas perkara dimaksud.

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Berita Terbaru