Idealis.co.id, Sumsel -Proses gugat menggugat antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Sebagai pemohon intervensi 1 Peninjauan Kembali (PK) dan pemohon intervensi II Peninjauan Kembali Muhammad Ismail melawan Muhammad Maeta sebagai Termohon 1, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya berakhir.
Setelah menjalani proses hukum yang cukup rumit dan berliku, akhirnya Muhammad Ismail melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H, M.H memenangkan gugatan atas termohon Muhammad Maeta di Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan surat keputusan yang dikeluarkan PTUN Palembang Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor surat 218 PK/TUN/2023 putusan tanggal 15 Desember 2023 antara Bupati Empat Lawang sebagai Pemohon Peninjauan Kembali 1 dan Muhammad Ismail sebagai Pemohon Peninjauan Kembali 2 melawan Muhammad Maeta sebagai termohon Peninjauan Kembali 1.
Putusan tersebut berisikan beberapa poin, diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Empat Lawang nomor 118.45/369/KEP/DPMD tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 desa di Kecamatan Empat Lawang tahun 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor 4 atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang, tanggal 19 Agustus 2022.
#Herman Hamzah S.H,M.H#
Wewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Empat Lawang dengan nomor tersebut diatas tentang pengangkatan Kepala desa atas nama Muhammad Ismail sebagai Kade Rantau Tenang tanggal 19 Agustus 2022. Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, tergugat intervensi dan tergugat II intervensi mengajukan eksepsi masing-masing. Eksepsi tergugat, gugatan penggugat adalah Prematur, eksepsi Tergugat II Intervensi. Eksepsi mengenai gugatan penggugat tidak memenuhi persyaratan formal.
Selanjutnya menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Palembang dengan putusan nomor 270/G/2022/PTUN/PTUN PLG, Tanggal 21 Maret 2023, kemudian ditingkat banding keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan PTTUN Palembang dengan putusan nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.
Selanjutnya, berdasarkan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Herman Hamzah S.H, M.H kuasa hukum dari Muhammad Ismail, Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori. Hasilnya, PK kuasa hukum Muhammad Ismail disetujui untuk dilakukannya Peninjauan Kembali.
Setelah disetujui, berdasarkan fakta fakta dipersidangan akhirnya diputuskan untuk mengadili memutuskan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK Bupati Empat Lawang Intervensi 1 dan PK Muhammad Ismail Pemohon intervensi II serta membatalkan putusan PTTUN Palembang nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.
Berdasarkan hal tersebut, mengadili kembali menolak gugatan penggugat Muhamad Maeta, menghukum termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah 2.500.000,- (Dua Juta LIma ratus Ribu Rupiah).
Putusan tersebut, diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Jumat 15 Desember 2023. Hasil dari putusan ini, disambut legah dari Muhammad Ismail dan juga Herman Hamzah S.H, MH selaku kuasa hukum atas perkara dimaksud.