Tahap Awal RJ, Kejari Lahat Berhasil Mewujudkan Perdamaian Terdakwa Okta VS PT Artha Prigel

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Kejaksaan Negeri Lahat memfasilitasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana umum (pencurian), antara terdakwa Okta Harpiansyah (24) warga Desa Talang Sejemput, Kabupaten Lahat dengan PT. Artha Prigel salah satu perusahaan perkebunan sawit Group Sinarmas yang berlokasi di Kabupaten Lahat.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Bertempat di salah satu ruangan rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (16.01.2024) kedua belah pihak dipertemukan dalam agenda RJ tahapan awal. Kedua belah pihak terpantau sama-sama membuka diri pada kegiatan dimaksud.

Hasil dari RJ yang memakan waktu lebih kurang satu jam lamanya, dihadapan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Pidum Fajar Dian Pratama S.H, M.H, Kasi Intel Zith Muttaqin S.H, M.H, Jaksa yang menangani Novita Vynika S.H, Kades Talang Sejemput, perwakilan keluarga terdakwa, pihak dari PT Artha Prigel diwakili Manager Kebun Jeri Parma Putra didampingi Manager Humas Yulius S.H.

Baca Juga :  Pendekar Kikim Diringkus Team Walet, Seret Kakak Kandung Ke Penjara

Mediasi tersebut mencapai hasil, pihak korban bersedia dan menerima memaafkan atas perbuatan tersangka dan siap melakukan RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lahat, sementara pihak tersangka telah mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

Kronologis tindak pidana, tersangka diajak temannya Herdin yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lahat untuk memanen kelapa sawit milik PT Artha Prigel pada Jumat, (10 November 2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Pengemis BAB, Ganggu Kenyamanan Pengendara

Sesampainya di lokasi kebun sawit milik Artha Prigel, kedua tersangka yakni HERDIN (DPO) bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Dodos (alat panen buah sawit). Sementara, peran tersangka Okta mengumpulkan buah sawit yang dipanen dengan media angkut karung yang kemudian dibawa ke pinggir jalan poros Desa Talang Sejemput.

Tidak lama kemudian datanglah petugas PT Artha Prigel yang sedang berpatroli rutin, dan melihat tersangka sedang duduk diatas karung plastik yang sudah berisi buah sawit. Kemudian, tersangka Okta diamankan sementara rekan tersangka HERDIN yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri.

Selesai RJ dimaksud, kedepan pihak Kejari Lahat akan melakukan Ekspose ke Kejati Sumsel dan Ke Jam Pidum (Kejagung) untuk mengetahui hasil terkait apakah RJ kedua belah pihak disetujui ataupun tidak.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru