Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Tak patut ditiru apa yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1, Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, seorang oknum Kepala Sekolah yang notabennya seorang yang berpendidikan tinggi diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap tugas wartawan.
Pelecehan profesi kewartawanan ini dialami salah satu wartawan dari media Sidak Post yang bertugas di bumi Caram Seguguk Kabupaten Ogan Ilir. Bermula dari kedatangan wartawan Sidak Post, pada hari Senin (25/09) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tanjung Batu untuk menagih iklan ucapan HUT Republik Indonesia ke 73 tahun 2018 di media Sidak Post.
Kedatangan kuli tintah ini disambut langsung Naziroh Spd selaku Kepsek SMP dimaksud, berawal dari perbincangan singkat, dilanjutkan wartawan menanyakan tindak lanjut iklan yang dipasang. Entah apa yang memicu sehingga Kepsek langsung marah marah dan menuding kalau wartawan Sidak Post sudah sering melakukan pungutan bahkan setiap hari, setiap minggu dan bulan.
Lebih lanjut Naziroh menjelaskan bahwa uang tersebut sudah dibayarkan, merasa belum pemburu berita ini mencoba mengklarifikasi bahwa uang iklan tersebut belum diterima. Meyakinkan bahwa sudah dibayarkan Kepsek menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.
Setelah dianalisa wartawan Sidak Post, kwitansi tersebut tidak memiliki cap dan tanda tangan dirinya. Namun, setelah dijelaskan bukannya Kepsek ikut menganalisa namun malah memaki maki wartawan ini.
Bahkan dengan kalimat yang arogan, Kepsek ini mengusir wartawan tersebut sambil menyebut bahwa semua wartawan pemeras. Untuk bukti kalimat penghinaan yang diduga dilakukan Kepsek ini sudah divideokan wartawan untuk bukti.
Lebih lanjut karena sudah merasa dilecehkan dengan hal-hal yang dituduhkan oleh kepala sekolah tersebut kepada dirinya dan profesinya sebagai wartawan, ia kemudian mencoba konsultasi dan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Ogan Ilir dengan nomor lapor polisi LP/B-260/IX/2018/SPKT-I/Polres Ogan Ilir, tanggal 24 September 2018.
Untuk diketahui tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan profesi yang diatur dalam pasal 310 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Kapolres ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad,Sik melalui Kasatreskrim Akp Malik Fahrin didampingi Ipda Jimi penyidik reskrim Polres Ogan Ilir membenarkan laporan tersebut. “Sudah kita terima laporan dugaan pencemaran nama baik dan dan dugaan pelecehan profesi kewartawanan, kita akan proses secepatnya,”sampainya.