Lecehkan Wartawan Oknum Kepsek Arogan Dilapor Ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Tak patut ditiru apa yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1, Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, seorang oknum Kepala Sekolah yang notabennya seorang yang berpendidikan tinggi diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap tugas wartawan.

Pelecehan profesi kewartawanan ini dialami salah satu wartawan dari media Sidak Post yang bertugas di bumi Caram Seguguk Kabupaten Ogan Ilir. Bermula dari kedatangan wartawan Sidak Post, pada hari Senin (25/09) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tanjung Batu untuk menagih iklan ucapan HUT Republik Indonesia ke 73 tahun 2018 di media Sidak Post.

Kedatangan kuli tintah ini disambut langsung Naziroh Spd selaku Kepsek SMP dimaksud, berawal dari perbincangan singkat, dilanjutkan wartawan menanyakan tindak lanjut iklan yang dipasang. Entah apa yang memicu sehingga Kepsek langsung marah marah dan menuding kalau wartawan Sidak Post sudah sering melakukan pungutan bahkan setiap hari, setiap minggu dan bulan.

Baca Juga :  Resedivis Kambuhan Curanmor Tewas Didor Tim Panther

Lebih lanjut Naziroh menjelaskan bahwa uang tersebut sudah dibayarkan, merasa belum pemburu berita ini mencoba mengklarifikasi bahwa uang iklan tersebut belum diterima. Meyakinkan bahwa sudah dibayarkan Kepsek menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

Setelah dianalisa wartawan Sidak Post, kwitansi tersebut tidak memiliki cap dan tanda tangan dirinya. Namun, setelah dijelaskan bukannya Kepsek ikut menganalisa namun malah memaki maki wartawan ini.

Bahkan dengan kalimat yang arogan, Kepsek ini mengusir wartawan tersebut sambil menyebut bahwa semua wartawan pemeras. Untuk bukti kalimat penghinaan yang diduga dilakukan Kepsek ini sudah divideokan wartawan untuk bukti.

Baca Juga :  Satlantas Turun Ke Desa Tanamkan Tertib Berlalu Lintas

Lebih lanjut karena sudah merasa dilecehkan dengan hal-hal yang dituduhkan oleh kepala sekolah tersebut kepada dirinya dan profesinya sebagai wartawan, ia kemudian mencoba konsultasi dan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Ogan Ilir dengan nomor lapor polisi LP/B-260/IX/2018/SPKT-I/Polres Ogan Ilir, tanggal 24 September 2018.

Untuk diketahui tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan profesi yang diatur dalam pasal 310 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

Kapolres ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad,Sik melalui Kasatreskrim Akp Malik Fahrin didampingi Ipda Jimi penyidik reskrim Polres Ogan Ilir membenarkan laporan tersebut. “Sudah kita terima laporan dugaan pencemaran nama baik dan dan dugaan pelecehan profesi kewartawanan, kita akan proses secepatnya,”sampainya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB