Lecehkan Wartawan Oknum Kepsek Arogan Dilapor Ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Tak patut ditiru apa yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1, Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, seorang oknum Kepala Sekolah yang notabennya seorang yang berpendidikan tinggi diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap tugas wartawan.

Pelecehan profesi kewartawanan ini dialami salah satu wartawan dari media Sidak Post yang bertugas di bumi Caram Seguguk Kabupaten Ogan Ilir. Bermula dari kedatangan wartawan Sidak Post, pada hari Senin (25/09) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tanjung Batu untuk menagih iklan ucapan HUT Republik Indonesia ke 73 tahun 2018 di media Sidak Post.

Kedatangan kuli tintah ini disambut langsung Naziroh Spd selaku Kepsek SMP dimaksud, berawal dari perbincangan singkat, dilanjutkan wartawan menanyakan tindak lanjut iklan yang dipasang. Entah apa yang memicu sehingga Kepsek langsung marah marah dan menuding kalau wartawan Sidak Post sudah sering melakukan pungutan bahkan setiap hari, setiap minggu dan bulan.

Baca Juga :  ODGJ Ditemukan Terbujur Kaku Tanpa Busana

Lebih lanjut Naziroh menjelaskan bahwa uang tersebut sudah dibayarkan, merasa belum pemburu berita ini mencoba mengklarifikasi bahwa uang iklan tersebut belum diterima. Meyakinkan bahwa sudah dibayarkan Kepsek menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

Setelah dianalisa wartawan Sidak Post, kwitansi tersebut tidak memiliki cap dan tanda tangan dirinya. Namun, setelah dijelaskan bukannya Kepsek ikut menganalisa namun malah memaki maki wartawan ini.

Bahkan dengan kalimat yang arogan, Kepsek ini mengusir wartawan tersebut sambil menyebut bahwa semua wartawan pemeras. Untuk bukti kalimat penghinaan yang diduga dilakukan Kepsek ini sudah divideokan wartawan untuk bukti.

Baca Juga :  Kapolsek Martapura Laksanakan Jumat Tangkal Di Masjid Jami

Lebih lanjut karena sudah merasa dilecehkan dengan hal-hal yang dituduhkan oleh kepala sekolah tersebut kepada dirinya dan profesinya sebagai wartawan, ia kemudian mencoba konsultasi dan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Ogan Ilir dengan nomor lapor polisi LP/B-260/IX/2018/SPKT-I/Polres Ogan Ilir, tanggal 24 September 2018.

Untuk diketahui tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan profesi yang diatur dalam pasal 310 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

Kapolres ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad,Sik melalui Kasatreskrim Akp Malik Fahrin didampingi Ipda Jimi penyidik reskrim Polres Ogan Ilir membenarkan laporan tersebut. “Sudah kita terima laporan dugaan pencemaran nama baik dan dan dugaan pelecehan profesi kewartawanan, kita akan proses secepatnya,”sampainya.

Berita Terkait

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI
Dapur Masuk Sekolah Kodim 0405/Lahat Cegah Stunting Generasi Penerus
Game Online Bawa Petaka, AAN Meregang Nyawa Petugas Kepolisian Mengalami Luka Bacok
Satreskrim Polres Pagaralam Dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Komplotan Curat Lintas Kabupaten
Keluarga Korban Rudapaksa Kakek Pedofil Di Lahat Sampaikan Terimakasih 
Penanganan Kasus Proyek Pangi Sesuai SOP, Pihak Polres Lahat Sayangkan Tindakan Pelapor
LBH RIMAU Nyatakan Sikap Bakal Mengawal Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:20 WIB

Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:43 WIB

Dapur Masuk Sekolah Kodim 0405/Lahat Cegah Stunting Generasi Penerus

Selasa, 4 Juni 2024 - 00:17 WIB

Game Online Bawa Petaka, AAN Meregang Nyawa Petugas Kepolisian Mengalami Luka Bacok

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:27 WIB

Satreskrim Polres Pagaralam Dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Komplotan Curat Lintas Kabupaten

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:35 WIB

Keluarga Korban Rudapaksa Kakek Pedofil Di Lahat Sampaikan Terimakasih 

Senin, 27 Mei 2024 - 10:50 WIB

Penanganan Kasus Proyek Pangi Sesuai SOP, Pihak Polres Lahat Sayangkan Tindakan Pelapor

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:38 WIB

LBH RIMAU Nyatakan Sikap Bakal Mengawal Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Berita Terbaru