Gandeng Tiga Kuasa Hukum, Kusnadi Berikan Perlawanan PT. Ansaf Dan PT. BME

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Setelah menghadiri panggilan terkait pengaduan dugaan tindak pidana mengahalang-halangi proses ekplorasi PT. Ansaf Inti Recources IUP PT. BME, merasa dizolimi, Kusnadi selaku pihak terlapor didampingi tiga Kuasa Hukum, Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH melaporkan balik pihak PT Ansaf dan PT BME atas nama laporan Abrizal kuasa dari Dirut PT. BME ke unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat. Selasa, (19.10.2021).

Dibincangi, Kusnadi menjelaskan dirinya melaporkan PT Ansaf dan PT BME terkait pengrusakan lahan tanah miliknya dengan menuangkan laporan adanya kesepakatan perjanjian yang telah diingkari berupa kesepakatan ganti rugi (Konpensasi) dari pihak perusahaan tersebut.

“Intinya tadi saya melaporkan pihak perusahaan (PT. Ansaf dan PT. BME) terkait lahan tanah saya yang sudah digusur semena-mena oleh perusahaan, dugaannya adalah PT. Ansaf dan PT. BME telah mengangkangi UU Minerba,”jelas Kusnadi.

Dituturkan Kusnadi, atas aktifitas ekplorasi yang dilakukan PT. Ansaf dirinya mengalami kerugian baik materil maupun non materil. Lanjutnya, terkait laporan yang dibuatnya sudah menunjuk Kantor Hukum Sujoko Bagus SH dan Partners sebagai Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Kasus Agraria Antara Masyarakat Vs PT Aditarwan Berlanjut, Tim Fasilitasi Pemkab Lahat Didesak Agar Ada Action

“Saya sudah rugi tanam tumbuh di lahan saya, lahan tersebut sudah berubah bentuk akibat digusur. Kerugian material, akibat ekplorasi tersebut ditafsir mencapai angak 2 Miliar 50 Juta Rupiah. Atas apa yang saya alami saya menguasakan penuh permasalahan ke Kuasa Hukum Joko Bagus dan kawan-kawan.

Saya sangat menyesalkan, karena perusahaan tidak mengindahkan surat kesepakatan yang sudah dibuat,”keluhnya.

Alqomar SH selaku kuasa hukum Kusnadi, mengatakan, hari ini pihaknya mendampingi Klien dengan membuat 3 laporan, perihal perusakan sesuai pasal 170 KUHP, Jo Pasal 378 KUHP, jo UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 39 huruf i jo pasal 135, jo pasal 136, jo pasal 137.

Baca Juga :  Pertamina Amankan Stok serta Pasokan BBM dan LPG Sambut Libur Nasional dan Cuti Bersama

“Kita membuat laporan ke unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat dengan terlapor PT. BME sebagai pemegang IUP dan PT. Ansaf sebagai Kontraktor. Kami akan kawal laporan klien kami menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Alqomar seraya meminta pihak Satreskrim Polres Lahat bisa bersikap adil terhadap orang maupun masyarakat yang menuntut keadilan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK membenarkan bahwa adanya laporan polisi dengan terlapor anisial KS yang dilaporkan pihak PT. Ansaf Inti Resources, serta hari ini terlapor KS juga balik melaporkan pihak PT. Ansaf Inti Resources IUP PT. BME. Dalam hal ini, dikatakan Kasatreskrim pihaknya bakal bersikap profesional menanggapi dan melayani laporan kedua belah pihak.

“Kami masih mempelajari laporan yang masuk ke unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, kami bakal bersikap profesional menanggapi laporan keduanya,”tegas Kasat.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru