LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reserse kriminal Polres Lahat berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas, red) sesuai Pasal 365 KUHP. Kali ini aparat penegak hukum Polres Lahat kembali beri tindakan tegas ke pelaku.
Berdasar nomor lapor polisi LP/B-04/IX/2018/SS/RES LHT/ sek kota agung TGL 3 september 2018, terkait kasus Curas yang dialami korban Irhammudin (37) warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat yang tepatnya terjadi pada hari Minggu tanggal 02 september 2018 sekira jam 23.00 WIB.
Satuan reskrim Polres Lahat bersama anggota Polsek Kota Agung dan anggota Polsek Pajar Bulan mendapat informasi keberadaan pelaku atas nama En Rawan (42) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Kota Agung, langsung mendatangi lokasi pelaku berada untuk melakukan penangkapan di kediamannya dini hari Jum’at (28/09) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku ini melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas dengan senjata api rakitan miliknya. Setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku masih melakukan penembakan ke arah petugas sesuai SOP dianggap membahayakan petugas, aparat kepolisian langsung memberikan peringatan keras dan terukur ke kaki tersangka.
Setelah berhasil melumpuhkan En Rawan, dari hasil pengembangan kembali anggota Polri ini bergerak menuju kediaman Firhandi (39) warga Desa Pulau, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat yang juga merupakan rekan pelaku saat melakukan aksinya menyatroni kediaman korban.
Mengetahui kedatangan petugas, Firhandi mencoba melarikan diri. Sudah diberikan tembakan peringatan pelaku masih tak mengindahkan, akhirnya kembali petugas harus melumpuhkan tersangka kedua ini dengan tindakan tegas yang mengenai kaki, hingga membuat pelaku tersungkur ke tanah dan berhasil diringkus.
Informasi menyebutkan, modus operandi yang pelaku lakukan saat menyatroni rumah korban memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur pulas bersama istrinya dan anaknya, kemudian diketahui ada 3 ( tiga) orang pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Pelaku mendapati korban dan istrinya yang baru saja terbangun selanjutnya ketiga pelaku menodongkan senjata tajam dan memerintahkan kepada korban juga istrinya untuk tetap duduk dan mengikat tangan korban dan istrinya menggunakan kain.
Selanjutnya pelaku memaksa istri korban untuk menunjukan dimana simpanan uang milik korban dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis kuduk. Merasa terancam istri korban menuruti kehendak pelaku.
Uang sebesar RP. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) berikut sepeda motor merek Honda Beat turut dibawa pelaku dan juga surat berharga dan isi barang dagangan di dalam warung. Kemudian pelaku meninggalkan korban dan istrinya yang dalam keadaan tangan terikat serta mulut terikat dgn kain pula.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK mengungkapakan, kedua pelaku sudah diamankan di mako Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tersangka satu lagi petugas sudah mengantongi identitasnya dan masih dilacak keberadaannya.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti satu buah cincin emas, satu buah kalung emas. Untuk identitas satu tersangka lainnya identitasnya sudah kita kantongi, sekarang masih dalam pengejaran anggota kita dilapangan,”sampainya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan
-uang tunai sebesar rp 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
-1 (satu) pucuk senjata api rakitan
– 4 ( empat) butir amunisi
– 1 (satu) pasang sendal merk cabaret
-1 (satu) pasang sendal merk finotti
– 1 satu buah senjata tajam jenis kuduk
– 1 ( satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih ( telah di amankan di pendopo lintang)
– 1 ( satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dalam kondisi jambrong yang digunakan oleh En Rawan.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk ya