WOW..!!TERSANGKA DAK DINAS PENDIDIKAN KOTA PAGARALAM LEBIH DARI SATU

- Jurnalis

Senin, 8 Oktober 2018 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto Kajari Jaja bersama istri
Pagaralam, Detiksriwijaya – Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN, red) yang dikucurkan ke pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, banyak disalahkan sebagian oknum tak bertanggung jawab.
Seperti di kota yang dikenal dengan ikon objek wisata Gunung Dempo yakni Kota Pagaralam, DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum(DAU) yang dikucurkan dan diperuntukan dalam memajukan pendidikan di kota ini rupanya maasih banyak disalah gunakan sebagian oknum oknum nakal.
Salah satunya dinas pendidikan Kota Pagaralam mendapatkan bantuan dana DAK dimaksud, faktanya dikorup sebagian oknum dari pihak sekolah baik dari Sekolah Dasar (SD, red) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP, red) di Kota Pagaralam.
Lebih kurang empat bulan lamanya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Pagaralam terkait penggunaan dana DAK pada tahun 2017 melalui dinas pendidikan Kota Pagaralam, pihak kejaksaan  temukan adanya pelanggaran pidana yakni yang mengarah ketindak korupsi dana dimaksud dan dari pemeriksaan ini sudah jelas adanya oknum yang bakal menjadi tersangka.
Dikonfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya, hari ini Senin (08/10) Kajari Kota Pagaralam Jaja, SH mengatakan bahwa dari pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP.
“Setelah adanya laporan itu kami akan tetapkan tersangkanya, meskipun kami sudah mengantongi data korupsi itu namun secara aturan kami harus menunggu laporan hasil audit dari BPKP, ” Ujarnya.
Adapun yang diduga kuat dana DAK yang diselewengkan, yakni yang diperuntukan pembangunan di beberapa rumah Sekolah SD maupun SLTP. Lebih lanjut, saat ditanya terkait berapa oknum yang bakal ditetapkan menjadi tersangka Kajari menyampaikan yang jelasa lebih dari satu oknum yang bakal jadi tersangka.
“Kami belum bisa jelaskan sekarang siapa saja nama-nama tersangka nya nanti setelah penetapan resmi baru akan kami terangkan, yang jelas lebih dari satu,” tegas Jaja. (Diego)
Baca Juga :  FY (14) Disetubuhi Bapak Dari Sahabat Dekatnya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB