JAMBRET, KOMPLOTAN CURANMOR BER SENPIRA DI RINGKUS POLRES LAHAT

- Jurnalis

Rabu, 21 Maret 2018 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Pelaku Curanmor, hasil pengembangan berikut barang bukti#

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kinerja yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Lahat dalam hal pengungkapan kasus tindak kriminal khususnya di wilayah Kabupaten Lahat patut diacungi jempol. Seperti halnya pada kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi di Kabupaten Lahat, sedikit demi sedikit komplotan spesialis Curanmor ini berhasil dikandangkan.

 

Seperti di pemberitaan beberapa hari lalu, melalui tim Phanter Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan sedikitnya empat tersangka pelaku Curanmor dan pada hari Selasa (20/03/2018) dimulai dari penangkapan Bobi pelaku penjambretan yang biasa beraksi di Kota Lahat.

#Tersangka Jambret#

Yang tak kalah hebatnya, selesai amankan Bobi pelaku penjambretan yang biasa beraksi di Kota Lahat, kembali dini hari, Rabu (21/03/2018) sekira pukul 03.00 wib berdasar informasi yang masuk ke Polres Lahat anggota kepolisian ini berhasil mengamankan Toni tersangka kepemilikan Senpira (Senjata Api Rakitan).

#Tersangka Toni, pemilik Senpira ilegal#

Baca Juga :  Digitalisasi Dukung Aktivitas Pertambangan Bukit Asam (PTBA) Makin Efektif

Tak berhenti disini, selesai ungkap Kasus tentang kepemilikan Senpira ilegal sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. Berdasarkan celoteh tersangka pemilik Senpira ini (Toni, red) perihal adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil dari kejahatan yang dilakukan rekannya di Kecamatan Gumay Talang. Disini lagi lagi keahlian tim Phanter dalam melakukan ungkap kasus kembali diuji.

 

Mungkin karena sudah menjadi pekerjaan sehari harinya, lagi lagi tak memakan waktu yang cukup lama satu tersangka atas nama Nopriansyah (rekan tersangka Toni) berhasil diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) di Desa Persiapan Fajar Bulan, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat saat menunggu pembeli.

#Tersangka Curanmor merupakan rekan TSK Toni#

Saat diamankan tersangka ini tak bisa berkutik. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soal warna Hijau nopol BG 5336 EO yang diduga kuat sebagai barang bukti kejahatannya. 

Baca Juga :  Tenggelam Di Waterboom Lahat Pelajar SD Meregang Nyawa

 

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal pengungkapan kasus yang dilakukan. Dikatakannya, semua tersangka sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Kita berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat. Satu tersangka pemilik Senpira kita amankan,” terangnya.

 

Lebih lanjut djelaskan Sabar, berkat pengembangan dari tersangka pemilik Senpira ilegal, pihaknya juga berhasil mengamankan rekan tersangka yang juga merupakan spesialis Curanmor yang juga biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Lahat. 

 

“Untuk pelaku Curanmor, atas nama Nopriansyah sendiri kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. Tersangka ini berhasil kita ciduk berkat informasi yang diberikan Toni pemilik Senpira ilegal yang tak lain juga merupakan rekannya dalam melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. (Ds01).

 

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru