Meresahkan Warga Wonorejo, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 1 November 2018 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus Aseng (31) warga Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan Bts Musi Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta dua warga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat yakni Sumbian (35) dan Sutikno (40). Ketiganya, diamankan Selasa (30/10) sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Ketiga tersangka diamankan pihak berwajib, karena telah melakukan penyalahgunaan barang haram narkoba jenis Sabu. Berdasar informasi masyarakat setempat, TKP (Desa Wonorejo) sering dijadikan ajang transaksi dan penyalahgunaan narkoba dan aktifitas tersebut sudah meresahkan.

Baca Juga :  Resedivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Lahat

Pada saat pengaman ketiga tersangka ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa satu paket besar diduga narkotika jenis Shabu, serta delapan paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 4,36 gram.

Tak hanya itu anggota Polri juga mengamankan barang bukti alat hisap Sabu yakni satu set alat hisap Sabu (Bong, red) serta satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu (Disita dari pelaku Aseng).

Baca Juga :  Perintah Dandim, Personil Kodim 0405/Lahat Hadang Pengendara Simpang Pasar Baru

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK saat dibincangi membenarkan perihal penagkapan terhadap ketiga tersangka. Lebib lanjut, dikatakan Kapolres ketiganya beserta barang bukti sudah amankan di Mako Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti, untuk sementara kita masih mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut,”terangnya. Ds01

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru