LAHAT, Detiksriwijaya – Operasi zebra Musi 2018 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (08/11) bertempat di Jalan Mayor Ruslan tepatnya di depan Balayasa Kota Lahat, satuan lalu lintas Polres Lahat lakukan tindakan tegas berupa tilang di tempat kepada puluhan pengendara roda dua maupun roda empat.
Tindakan tegas tilang di tempat dimaksudkan agar pengendara bisa jera berkendara tanpa memiliki kelengkapan. Penilangan yang dilakukan karena pengendara tidak tertib dalam berkendara diantaranya tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, tidak memiliki SIM, kendaraan yang sudah tidak standar, juga tidak menggunakan safety belt (pengendara mobil).
Terpantau, selama operasi berlangsung beberapa pengendara ada yang nekat putar arah untuk menghindari razia dimaksud, namun dengan sigap petugas tertib lalu lintaas ini melakukan pengejaran. Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan pengendara yang dihentikan tidak mempunyai surat menyurat kendaraan maupun surat izin mengemudi.
Sementara, sebut saja Rani (30) saat dibincangi dan ditranyai terkait operasi yang dilaksanakan dirinya mengapresiasi petugas satuan lalu lintas. Menurutnya, semestinya sebagai pengendara harus sadar dan paham pentingnya tertib berlalu lintas, sebagai contoh menggunakan helm SNI ditujukan agar mengurangi benturan saat terjadinya kecelakaan.
“Positif, kita sendiri tidak takut terhadap operasi seperti ini. Bila takut melintas berarti sudah dipastikan pengendara tersebut tidak lengkap. Semestinya kita sebagai warga malu lah pada diri sendiri, masak pake helm harus diingatkan terus, kalau lah bocor palak (kecelakaan, red) baru nyesal kagek, yang jelas aspal tu bukan agar-agar,” tanggapnya.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK menerangkan, hasil operasi zebra pada hari ini melakukan penilangan sebanyak 61, barang bukti yang diamankan berupa SIM 17, STNK sebanyak 29 lembar, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 11 unit serta kendaraan bermotor roda empat sebanyak 4 unit.
“Kita berikan berupa tindakan tegas tilang ditempat, bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan pengendara dan kendaraan. Selanjutnya barang bukti kita amankan di kantor Sat lantas Polres Lahat,” pungkasnya.