Sekjend DPW PKB Puja Kesuma Sumsel Bersama Kuasa Hukum Bakal Kawal Tuntas Kasus Tabrak Lari OJOL Yang Menimpa Kader Militan Puja Kesuma 

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Palembang – Pelaku Tabrak lari dengan korban meninggal dunia yakni pengemudi Ojek Online (Ojol) beserta ibu-ibu penumpang (pelanggan) Ojol yang terjadi pada Sabtu, (17.02.2024) akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Kota Palembang Polda Sumsel.

 

Kejadian naas yang menimpa korban Boni Irawan (34) tercatat sebagai warga RT 17 Kelurahan Karya jaya, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, dengan penumpang Titin(51) tercatat warga satu lokasi yang sama, tepatnya terjadi di depan Gudang Bulog, Sukarami Palembang waktu masuk Sholat Subuh sekira pukul 04.45 WIB.

 

Kedua korban ditabrak pengemudi kendaraan mobil double cabin Merk Mitsubhisi Triton dengan Nopol BG 8108 JS yang kemudian diketahui merupakan salah satu honorer di kantor BPN Kabupaten Banyuasin bernama Dwikie Arif Samriano (29) tercatat warga Banyuasin.

 

Dalam rekaman CCTV korban nampak tergilas ban dan diduga pada saat itu langsung meninggal di tempat kejadian tersebut. Suasana yang sepi membuat pelaku langsung kabur meninggalkan kedua korban yang telah tergeletak.

Baca Juga :  SYAHRIL TERIMA TUNTUTAN JPU, 36 PIDANA KURUNGAN PENJARA

 

Dari kejadian tersebut, Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol, Haryo Sugihartono,SIK melalui Kasatreskrim Polrestabes Palembang membentuk tim melakukan penyelidikan dan dengan tempo selang waktu dua hari pas waktu kejadian identitas pelaku Tabrak Lari diketahui, tak membuang waktu petugas mengejar dan berhasil meringkus pelaku tepatnya di KM 7 Palembang beserta barang bukti mobil yang menabrak korban.

 

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Kota Palembang beserta jajaran Reskrim yang berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang telah membuat kedua korban meninggal dunia,”ungkap Joko Bagus S.H M.H Sekjend DPW Puja Kesuma Sumsel didampingi Arie Agung N, S.H, Lindah S.H merupakan tim kuasa hukum, langsung dari ruang pengaduan Lakalantas Polrestabes Kota Palembang. Rabu, (21.02.2024).

 

Korban pengemudi ojol merupakan salah satu anggota atau kader militan Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Puja Kesuma Sumsel, sementara Joko Bagus S.H M.H, Arie Agung N S.H dan Lindah S.H adalah kuasa hukum dari DPW Puja Kesuma Sumsel

Baca Juga :  Bertahun Tahun Setubuhi Anak Di Bawah Umur Waluyo Oknum Guru Ngaji Di Lahat Dikerangkeng

 

Lanjut Joko Bagus S.H M.H bersama tim Kuasa Hukum Puja Kesuma Sumsel bakal turut serta mengawal kasus tabrak lari yang menyebabkan hilangnya dua nyawa secara sia-sia tersebut. Ia menyoroti, karena pelaku tabrak lari tersebut pada saat kejadian diduga kuat dalam pengaruh obat obatan terlarang bisa saja merupakan pengguna narkoba ataupun bandar narkoba.

 

“Kita akan kawal kasus ini, hingga keluarga korban benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Mengingat pada saat menabrak korban pelaku ini dugaan kami dalam pengaruh narkoba, karena dari hasil test urine didapati pelaku positif menggunakan obat-obatan terlarang. Saya tegaskan akan kita kawal kasus ini hingga tuntas,”pungkas Joko yang mengomandoi Ribuan Massa yang tergabung di PKB Puja Kesuma Sumsel tersebar di 17 Kabupaten/Kota Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru