Polsek Tanah Abang Amankan Warga Prabumulih Bawa Senpira

- Jurnalis

Kamis, 8 November 2018 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pali, Detiksriwijaya – Bertempat di jalan antara Desa Muara Dua dan Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang , Kabupaten Pali dalam pelaksanakan kegiatan Razia (giat 2-1,red) Operasi Zebra Musi 2018 personil Polsek Tanah Abang, Polres Muara Enim, hari Kamis (08/11) berhasil menangkap tangan Karman (22) warga Kota Prabumulih. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa Senjata api rakitan (Senpira, red) lengkap dengan amunisi lima butir beserta kunci leter T yang diduga kuat untuk digunakan melakukan aksi kejahatan.
Operasi yang langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH dengan kuat personil 15 (lima belas) personil gabungan dari Unit Reskrim, Unit Intelkam, Babinkamtibmas dan Sat Sabhara Polsek Tanah Abang.
Kegiatan razia/2-1 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/72/XI/2018 Tanggal 08 November 2018,
dengan multi sasaran antara lain Premanisme, sasaran khusus 3C , Narkoba , Senpi, Handak serta penyakit masyarakat lainnya dan Ranmor R2/R4 tanpa dilengkapi dokumen yang sah dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.
#Tsk Karman diapit petugas#
Adapun hasil dari kegiatan Razia/2-1 pihak kepolisian sektor tanah abang juga mengamankan 1(Satu) unit kendaraan roda empat jenis Dum Truck, warna Kuning dengan nomor polisi BG 8147 UQ tanpa kelengkapan surat kendaraan. Selanjutnya pelaku diamankan di polsek Tanah Abang guna pengembangan kasusnya.
Untuk diketahui Operasi Zebra digelar serentak di Satwil Polda seluruh Indonesia selama 14 hari, yakni mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018, Khusus Polres Muara Enim dan Polsek jajaran tetap melaksanakan Ops Zebra, dengan cara bertindak simpatik. Digelarnya operasi zebra tersebut guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya, kemudian meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan tingkat kejahatan penyakit masyarakat. Selain itu operasi ini juga diharapkan dapat menjaga situasi keamanan mengingat di Bulan Desember akan ada perayaan Natal dan juga Tahun Baru 2019.
Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Monitoring Pembagian BLT Dan Musdes Tanjung Tebat

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru