Melalui JOHERPAS, Kades Gedung Agung Gugat Kapolres Empat Lawang, Kasatres Narkoba Juga Dansat Brimob Polda Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Lebih kurang seratus massa dari Desa Gedung Agung, Kabupaten Empat Lawang meneriakan Takbir dan seketika menggemakan depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat, takbir ini berkumandang ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan dan memutuskan Herman Samsi Kepala desa Gunung Agung tidak bersalah pada sidang praperadilan atas dugaan tindak pidana pelanggaran HAM hari ini, Senin (09.052022), terkait proses maupun prosedur saat penangkapan Herman Samsi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Informasi terangkum, praperadilan yang dilakukan, bermula pada saat penangkapan Herman Samsi yang dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melibatkan anggota Brimob Polda Sumsel terhadap Herman Samsi dikediamannya pada 27 Maret 2022 sarat dengan pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Melawan Akan Ditangkap, Curas Tunggul Bute Di Dor Petugas Satu Tersangka Masih Dalam Pengejaran

#Massa Dari Desa Gedung Agung Yang Ikut Mengawal Sidang Praperadilan Herman Samsi#

Melalui kuasa hukumnya, Herman Hamzah S.H didampingi Joko Bagus SH, Pasten Hard SH (JOHERPAS) menempuh jalur hukum hingga berujung ke meja hijau. Setelah melihat dan mendengar fakta dipersidangan baik dari saksi saksi maupun bukti bukti surat pemohon, hakim pengadilan negeri memutuskan proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dugaan barang bukti yang dituduhkan tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau cacat hukum.

“Ya pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang melibatkan Brimob Polda Sumsel ada dugaan pelanggaran HAM terhadap klien kami Herman Samsi, “ujar Herman Hamzah SH(09.05.2022).

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Lanjut Herman, agenda persidangan hari ini menyampaikan dan mendengarkan kesimpulan serta keputusan sidang praperadilan antara pemohon Herman Samsi dan termohon satu Kapolres Empat Lawang, termohon dua kasatres Narkoba Polres Empat Lawang dan termohon tiga Dansat Brimob Polda Sumsel.

“Alhamdulillah keputusan hakim sangat memuaskan, antara posita (dalil dalil gugatan) dan petitum (amar yang dimintakan) kami, sebagian dikabulkan terkait proses penangkapan, penggeledahan, penetapan dan penahanan klien kami pada saat 27 Maret 2022, hari ini Klien kami bakal berkumpul kembali bersama keluarga dan bebas dari segala jeratan hukum,”sampainya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru