Coba Kabur, Tiga Tersangka Curas Dihadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Kamis, 29 November 2018 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tiga dari Empat pencurian dengan kekerasan (Curas, red) dihadiahi timah panas oleh satuan Reskrim Polres Lahat. Pasalnya, tersangka ini hendak melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang di begal dari korban Sugiyem (41) dan anaknya Dewi Ratih (16).

Ke tiga tersangka, Debi (20), Eko Prasetio (18), Dwi Kritiansyah (20) dan Y (18) masih dalam pengejaran petugas.

Kejadian Curas ini terjadi saat korban Sugiyem beserta anaknya melintas di Desa Wanaraya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat menggunakan sepeda motor dengan Nopol BG 4754 NS, tiba tiba dihadang ke empat tersangka yang masih dibilang Anak Baru Gede (ABG, red).

Baca Juga :  MENU BARU AUTHENTIC INDONESIAN FOOD JAV FRONT ONE HOTEL

Dibawah ancaman senjata tajam dan kayu ABG ini, korban merelakan motor merek Honda Supra Fit miliknya dibawa kabur tersangka.

Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Dharma SIK membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan keempat pelaku merupakan warga satu desa yakni Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

“Kejadiannya pada awal Bulan November lalu.  Keempat pelaku awalnya mengintai korban dari areal kebun sawit.  Saat korban melintas langsung dicegat menggunakan parang dan kayu keempat pelaku.  Dan mengancam jika tidak ingin mati turun dari motor kami mau pinjamnya, “terangnya. Kamis (29/11).

Baca Juga :  Beberapa Wilayah Bumi Seganti Setungguan Kembali Dilanda Bencana

Ketiga tersangka sendiri diamankan di tempat yang berbeda dan ketiganya saat diamankan melakukan perlawanan dan hendak mengecoh petugas.”Satu pelaku lain yakni Y masih dalam pengejaran. Barang bukti yakni sepeda motor sudah kita amankan. Doakan saja semoga tersangka satunya segera kita dapatkan dan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tambah Satria.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB