PEMKAB LAHAT RAPAT MONITORING PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

- Jurnalis

Senin, 17 Desember 2018 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pemerintah Kabupaten Lahat menindak lanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia perihal pencegahan dan pemberantasan korupsi, bertempat di gedung pertemuan Pemkab Lahat mengadakan rapat monitoring dan evaluasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Senin, (17/12/2018).

Secara resmi, rapat ini dibuka langsung Bupati Lahat Cik Ujang SH, turut hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE.MM, Unsur FKPD, Ketua DPRD Kab.Lahat Samarudin.SH, Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, Jajaran OPD, Camat, Lurah, dan Kades beserta Kader.

Baca Juga :  Pemkab Lahat Terima 3 Unit Ventilator Dharco-23s Dan Covent-20

Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam sambutannya, mengatakan, dalam intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Percepatan Pemberantasaan Korupsi sebagaimana yang secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Daerah itu, Mengimplementasikan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) di Pemerintah Daerah, Pelaksanaan E- Goverment dan Keterbukaan Informasi Publik, yang meliputi Perangkat Transparansi Pengelolah Anggaran Daerah.

Baca Juga :  Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

“Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana satuan perangkat daerah. Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelolah informasi ( PPID ) dan Pelaksanaan Transparansi dan Akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, hendaknya kita sebagai pemerintah bisa bekerja sesuai aturan yang ada dan mari bersama sama menciptakan Lahat yang bebas dari korupsi,”pungkasnya. DS01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru