PEMKAB LAHAT RAPAT MONITORING PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

- Jurnalis

Senin, 17 Desember 2018 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pemerintah Kabupaten Lahat menindak lanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia perihal pencegahan dan pemberantasan korupsi, bertempat di gedung pertemuan Pemkab Lahat mengadakan rapat monitoring dan evaluasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Senin, (17/12/2018).

Secara resmi, rapat ini dibuka langsung Bupati Lahat Cik Ujang SH, turut hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE.MM, Unsur FKPD, Ketua DPRD Kab.Lahat Samarudin.SH, Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, Jajaran OPD, Camat, Lurah, dan Kades beserta Kader.

Baca Juga :  PC NU DAN MARGA TIONGHOA GANDENG PENGADILAN NEGERI LAHAT SALURKAN RATUSAN SAK BERAS

Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam sambutannya, mengatakan, dalam intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Percepatan Pemberantasaan Korupsi sebagaimana yang secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Daerah itu, Mengimplementasikan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) di Pemerintah Daerah, Pelaksanaan E- Goverment dan Keterbukaan Informasi Publik, yang meliputi Perangkat Transparansi Pengelolah Anggaran Daerah.

Baca Juga :  Paketan Sembako Cik Ujang Untuk Anak Yatim Piatu

“Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana satuan perangkat daerah. Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelolah informasi ( PPID ) dan Pelaksanaan Transparansi dan Akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, hendaknya kita sebagai pemerintah bisa bekerja sesuai aturan yang ada dan mari bersama sama menciptakan Lahat yang bebas dari korupsi,”pungkasnya. DS01.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB