Tak Sampai 1X24 Jam Pelaku Pembunuhan Zainal Diringkus Team Panther Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 14 Januari 2019 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkut : Aku Sakit Ati Karno Dio Gauli Istri Aku

LAHAT, Detiksriwijaya – Teka teki kematian Zainal (41) warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat pada Minggu (13/01/2019) merupakan korban pembunuhan berencana yang dipicu karena dendam.

Terkuaknya kematian korban yang merupakan korban pembunuhan ini setelah team Panther Reskrim Polres Lahat mengamankan Sangkut (21)  warga Desa Arahan, Merapi Timur Lahat yang tak lain adalah menantu Zainal sendiri.

Dari penuturan pelaku sangkut, dirinya melakukan perbuatan keji tersebut karena sakit hati lantaran korban telah melakukan pemerkosaan terhadap istri tersangka.
Mengingat kembali kejadian tindak pidana pembunuhan terjadi sekira jam 07.00 wib korban pamit kepada istri korban untuk buang air besar di sungai belakang rumah korban yang jarak kediaman korban dengan TKP kurang lebih 30 meter.

#Sangkut Baju Putih, saat dijemput petugas berwajib#

Sekira 5 menit kemudian istri korban mendengar suara jeritan korban, kemudian istri korban pergi menuju ke arah sungai belakang rumah korban dan melihat korban dalam keadaan tertelungkup di sungai belakang rumah korban.

Baca Juga :  Mengusung Tema "Merajut Kebersamaan Membangun Soliditas Partai" DPC Partai PBB Lahat Mengelar Muscab Ke- 5

Lalu istri korban menjerit minta tolong sambil menujuh kearah korban lalu membalikan tubuh korban dan membawanya kepinggir sungai, saat ditemukan korban mengalami luka robek dibagian leher dan meregang nyawa di TKP.
Tak sampai 1 x 12 jam sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan keterangan saksi- saksi dan keterangan warga, petugas berwajib memastikan bahwa pelaku pembunuhan dimaksud mengarah ke tersangka.

Kemudian Kanit Reskrim intruksi langsung Kasat Reskrim Polres Lahat beserta anggota Polsek Merapi dan Anggota Buru sergap (Buser,red) melalui Team Panther Polres Lahat melakukan penangkapan tersangka dikediaman paman tersangka.
Tersangka mengakui bahwa memang benar telah membunuh Zainal dengan cara menggorok leher korban dengan parang.

“Korban pada saat itu sedang buang air besar di pinggir sungai di belakang rumahnyo, aku lah lamo mengintai dio aku sakit ati karno dio lah perkosa istri aku, ” Ujarnya dihadapan penyidik Polres Lahat.
Lanjut Sangkut, saat menjalankan aksinya dirinya sempat mendapat perlawanan dari korban. “Sempat berkelahi setelah dio terkelungkup kemudian aku langsung menggorok leher dio, ” Ungkap Sangkut.

Baca Juga :  Anjangsana Kapolres Lahat Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Sementara Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat Iptu Sabar T membenarkan perihal penangkapan  terhadap tersangka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, “terangnya.

Lanjut Sabar, dari pengakuan tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena korban telah menggauli istri tersangka. ” Dari pengakuan tersangka aksi tindak pidana yang dirinya (Sangkut) lakukan karena sakit hati lantaran istri tersangka telah digauli (di tiduri) korban. Hubungan istri tersangka dengan korban merupakan ayah dengan anak tiri. Kasus ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut, “pungkasnya. Ds01

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru