Menggesek Gesekan Jari Telunjuk Budi Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 30 Januari 2019 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Bejat apa yang dilakukan Budi Hendarto (38) kepada AS (16) salah seorang pelajar salah satu SMA di Bumi Seganti Setungguan Lahat. Pasalnya,  Budi dengan tega telah mencabuli AS hingga berulang kali pada hari Senin, (28/01/2019).

Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Lahat dan tertuang dalam bukti lapor dengan nomor: LPB / 017 / I / 2019/ SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 28 Januari 2019. Sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)  UU RI.  Nomor  01  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Baca Juga :  Polres Lahat Bagikan Sepuluh Ton Beras, Seribu Nasi Kotak Dan Ribuan Masker

Kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka warga Jalan  Revari, Desa Ulak  Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten  Lahat ini terjadi sebanyak 4 (empat) kali dengan cara Tersangka  menggesekkan jari telunjuk tangan kanannya hingga  berulang-ulang ke arah kemaluan (maaf vagina korban), kemudian tangan  kiri tersangka meremas  payudara sebelah  kanan sampai berulang-ulang sekira  (2) menit lamanya. Atas  kejadian  tersebut, korban  mengalami  sakit  pada bagian kemaluannya.

Penangkapan terhadap lelaki yang sudah beristri ini dilakukan satuan reskrim Polres Lahat pada hari Selasa (29/01/2019) bertempat di Jalan RD PJKA Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Usai Akad Nikah, Pemuda Tanjung Agung Diciduk Team Lebah

Barang bukti yang turut diamankan petugas kepolisian berupa 1(satu) baju tidur  lengan  pendek warna  kuning  bergambar  panda, 1 (satu)  lembar celana  panjang  motif batik, 1 (Satu) kain  sarung  warna hijau motif kotak-kotak.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Rabu, (30/01/2019).

“Pelaku sudah kita amankan beserta beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban maupun pelaku. Pelaku sendiri masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Terang Kasat.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB