LAHAT, Detiksriwijaya – Bejat apa yang dilakukan Budi Hendarto (38) kepada AS (16) salah seorang pelajar salah satu SMA di Bumi Seganti Setungguan Lahat. Pasalnya, Budi dengan tega telah mencabuli AS hingga berulang kali pada hari Senin, (28/01/2019).
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Lahat dan tertuang dalam bukti lapor dengan nomor: LPB / 017 / I / 2019/ SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 28 Januari 2019. Sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka warga Jalan Revari, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini terjadi sebanyak 4 (empat) kali dengan cara Tersangka menggesekkan jari telunjuk tangan kanannya hingga berulang-ulang ke arah kemaluan (maaf vagina korban), kemudian tangan kiri tersangka meremas payudara sebelah kanan sampai berulang-ulang sekira (2) menit lamanya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya.
Penangkapan terhadap lelaki yang sudah beristri ini dilakukan satuan reskrim Polres Lahat pada hari Selasa (29/01/2019) bertempat di Jalan RD PJKA Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Barang bukti yang turut diamankan petugas kepolisian berupa 1(satu) baju tidur lengan pendek warna kuning bergambar panda, 1 (satu) lembar celana panjang motif batik, 1 (Satu) kain sarung warna hijau motif kotak-kotak.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Rabu, (30/01/2019).
“Pelaku sudah kita amankan beserta beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban maupun pelaku. Pelaku sendiri masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Terang Kasat.