Usai Curi Cabe Lanjut Curi Motor, Berujung Di Balik Jeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 17 Februari 2019 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
LAHAT, Detiksriwijaya – Tri Okta Rendi (17) warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap satuan reskrim Polsek Tanjung Sakti, Sabtu (16/02/2019). Pasalnya, begundal ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red) dan curanmor.
Sepak terjang Tri ini sendiri sudah cukup meresahkan di wilayah Tanjung Sakti, bukan kali pertama pemuda ini ketahuan melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP perihal Curat. Mulai dari barang barang kecil pun, seperti sandal tak luput dari incaran pelaku.

Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka akhirnya terhenti, setelah adanya korban yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Berdasarkan nomor lapor polisi LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ Sajti

TGL 15  febuari 2019 Perkara pencurian thd cabe serta LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ SAkti
TGL  16 febuari i 2019 perihal Curanmor.
Kejadian pencurian dimaksud dialami korban Suharno yang harus merelakan cabe di kebunnya habis dipanen orang tak dikenal kejadian pencurian tersebut dari ketetrangan Suharno terjadi pada subuh hari.
Ditempat terpisah, tepatnya saat petugas mencari keberadaan tersangka di Desa Jati, Tanjung Sakti, warga setempat bernama Febrian (40) memberitahukan bahwa dirinya baru saja kehilangan satu unit kendaraan bermotor merek KTM.
Petugas langsung melakukan penyelidikan, tak memakan waktu yang lama, setelah mendapat informasi bahwa motor milik Febri berada di sebuah bengkel saat diakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang membawa motor ini adalah Tri, ibarat pepatah pucuk dicinta ulam tiba kebetulan tersangka sedang berada di bengkel dimaksud. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digiring ke Polsek Tanjung Sakti guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Romodhon didampingi Kanit Res Tanjung Sakti Aiptu Budi Agus S.E membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan, pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor, kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. “Terancam hukuman penjara diatas lima tahun. Kerugaian korban ditafsir diangka 10 juta rupiah,” pungkasnya. DS01
Baca Juga :  Puluhan Pengendara Terjaring Dalam Giat 21

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB