Usai Curi Cabe Lanjut Curi Motor, Berujung Di Balik Jeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 17 Februari 2019 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
LAHAT, Detiksriwijaya – Tri Okta Rendi (17) warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap satuan reskrim Polsek Tanjung Sakti, Sabtu (16/02/2019). Pasalnya, begundal ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red) dan curanmor.
Sepak terjang Tri ini sendiri sudah cukup meresahkan di wilayah Tanjung Sakti, bukan kali pertama pemuda ini ketahuan melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP perihal Curat. Mulai dari barang barang kecil pun, seperti sandal tak luput dari incaran pelaku.

Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka akhirnya terhenti, setelah adanya korban yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Berdasarkan nomor lapor polisi LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ Sajti

TGL 15  febuari 2019 Perkara pencurian thd cabe serta LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ SAkti
TGL  16 febuari i 2019 perihal Curanmor.
Kejadian pencurian dimaksud dialami korban Suharno yang harus merelakan cabe di kebunnya habis dipanen orang tak dikenal kejadian pencurian tersebut dari ketetrangan Suharno terjadi pada subuh hari.
Ditempat terpisah, tepatnya saat petugas mencari keberadaan tersangka di Desa Jati, Tanjung Sakti, warga setempat bernama Febrian (40) memberitahukan bahwa dirinya baru saja kehilangan satu unit kendaraan bermotor merek KTM.
Petugas langsung melakukan penyelidikan, tak memakan waktu yang lama, setelah mendapat informasi bahwa motor milik Febri berada di sebuah bengkel saat diakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang membawa motor ini adalah Tri, ibarat pepatah pucuk dicinta ulam tiba kebetulan tersangka sedang berada di bengkel dimaksud. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digiring ke Polsek Tanjung Sakti guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Romodhon didampingi Kanit Res Tanjung Sakti Aiptu Budi Agus S.E membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan, pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor, kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. “Terancam hukuman penjara diatas lima tahun. Kerugaian korban ditafsir diangka 10 juta rupiah,” pungkasnya. DS01
Baca Juga :  Sungai Musi Dikepung Kabut Asap, Dit Polairud Gerak Cepat Antisipasi Laka Kapal

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru