Usai Curi Cabe Lanjut Curi Motor, Berujung Di Balik Jeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 17 Februari 2019 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
LAHAT, Detiksriwijaya – Tri Okta Rendi (17) warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap satuan reskrim Polsek Tanjung Sakti, Sabtu (16/02/2019). Pasalnya, begundal ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red) dan curanmor.
Sepak terjang Tri ini sendiri sudah cukup meresahkan di wilayah Tanjung Sakti, bukan kali pertama pemuda ini ketahuan melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP perihal Curat. Mulai dari barang barang kecil pun, seperti sandal tak luput dari incaran pelaku.

Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka akhirnya terhenti, setelah adanya korban yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Berdasarkan nomor lapor polisi LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ Sajti

TGL 15  febuari 2019 Perkara pencurian thd cabe serta LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ SAkti
TGL  16 febuari i 2019 perihal Curanmor.
Kejadian pencurian dimaksud dialami korban Suharno yang harus merelakan cabe di kebunnya habis dipanen orang tak dikenal kejadian pencurian tersebut dari ketetrangan Suharno terjadi pada subuh hari.
Ditempat terpisah, tepatnya saat petugas mencari keberadaan tersangka di Desa Jati, Tanjung Sakti, warga setempat bernama Febrian (40) memberitahukan bahwa dirinya baru saja kehilangan satu unit kendaraan bermotor merek KTM.
Petugas langsung melakukan penyelidikan, tak memakan waktu yang lama, setelah mendapat informasi bahwa motor milik Febri berada di sebuah bengkel saat diakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang membawa motor ini adalah Tri, ibarat pepatah pucuk dicinta ulam tiba kebetulan tersangka sedang berada di bengkel dimaksud. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digiring ke Polsek Tanjung Sakti guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Romodhon didampingi Kanit Res Tanjung Sakti Aiptu Budi Agus S.E membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan, pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor, kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. “Terancam hukuman penjara diatas lima tahun. Kerugaian korban ditafsir diangka 10 juta rupiah,” pungkasnya. DS01
Baca Juga :  Sungai Mulak Meluap Beberapa Rumah Di Desa Keban Agung Rusak Berat Terseret Air

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru