LAHAT, Detiksriwijaya – Tri Okta Rendi (17) warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap satuan reskrim Polsek Tanjung Sakti, Sabtu (16/02/2019). Pasalnya, begundal ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat, red) dan curanmor.
Sepak terjang Tri ini sendiri sudah cukup meresahkan di wilayah Tanjung Sakti, bukan kali pertama pemuda ini ketahuan melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP perihal Curat. Mulai dari barang barang kecil pun, seperti sandal tak luput dari incaran pelaku.
Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka akhirnya terhenti, setelah adanya korban yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Berdasarkan nomor lapor polisi LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ Sajti
TGL 15 febuari 2019 Perkara pencurian thd cabe serta LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ sek TJ SAkti
TGL 16 febuari i 2019 perihal Curanmor.
Kejadian pencurian dimaksud dialami korban Suharno yang harus merelakan cabe di kebunnya habis dipanen orang tak dikenal kejadian pencurian tersebut dari ketetrangan Suharno terjadi pada subuh hari.
Ditempat terpisah, tepatnya saat petugas mencari keberadaan tersangka di Desa Jati, Tanjung Sakti, warga setempat bernama Febrian (40) memberitahukan bahwa dirinya baru saja kehilangan satu unit kendaraan bermotor merek KTM.
Petugas langsung melakukan penyelidikan, tak memakan waktu yang lama, setelah mendapat informasi bahwa motor milik Febri berada di sebuah bengkel saat diakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang membawa motor ini adalah Tri, ibarat pepatah pucuk dicinta ulam tiba kebetulan tersangka sedang berada di bengkel dimaksud. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digiring ke Polsek Tanjung Sakti guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Romodhon didampingi Kanit Res Tanjung Sakti Aiptu Budi Agus S.E membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan, pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor, kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. “Terancam hukuman penjara diatas lima tahun. Kerugaian korban ditafsir diangka 10 juta rupiah,” pungkasnya. DS01