Bandit Uang Negara, Mantan Kades Banjar Negara Beserta Anak Ditetapkan Tersangka Dan DPO

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya bandit pencurian uang negara yang dilakukan bapak dan anak di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Adalah Suldan Helmi Mantan Kades Desa Banjar Negara serta Jaka Batara yang tak lain adalah anak kandung dari Suldan Helmi, ditetapkan sebagai tersangka dab dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini keduanya dalam buruan Tim Tindak Pidana Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Lahat.

Kedua tersangka diduga kuat sebagai aktor dan dalang paling bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait pembangunan desa Banjar Negara tahun anggaran 2017-2018. Informasi terangkum, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir dan kini hilang bagai ditelan bumi.

Adapun praktek korupsi yang paling menyolok dilakukan, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670. 186. 000, (enam ratus tujuh puluh jute seratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang semuanya bersumber APBN dan sudah dicairkan 100 persen.

Baca Juga :  Polsek Tanah Abang Amankan Warga Prabumulih Bawa Senpira

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Berdasarkan fakta fakta hukum dan penydikan berupa keterangan saksi-saksi serta buktu-bukti lain yang didapat, maka tim penyidik kejaksaan lahat berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara dimaksud.

Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Anjasra Karya SH Kasi Pidsus Kejari Lahat serta Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal SH dalam confrence pers, hari ini Kamis, (16.09.2021) menjelaskan, setelah melalui tahapan dan penyelidikan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara beserta Jaka Batara anak kandung Suldan Helmi resmi ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum yang ada.

Baca Juga :  PURNAWARMAN : SAKSI LEBIH DARI DUA ORANG, JELAS KECURANGAN PILKADA

“Setelah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, keduanya selalu mangkir. Dari hasil audit ada kerugian negara yang dilakukan tersangka pada saat pengelolahan Dana Desa Tahun anggaran 2017-2018. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, aktor paling bertanggung jawab atas dugaan pidana tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” terang Kajari.

Lanjut Kajari, pihaknya masih melakukan penyelidikan keberadaaan tersangka serta berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kita tetapkan DPO, terhadap tersangka diancam pidana penjaranya maksimal 20 tahun, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menginformasikan kepada Kasi Intel Kejari Lahat di nomor 082182232211,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB