Lengkap…!!! Sentot Dijadikan Tersangka Kasus Formalin, Terancam Penjara Diatas Lima Tahun

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Sentot baju kemeja jeans hitam#

LAHAT, Detiksriwijaya – Sentot salah satu pemilik toko manisan, beralamat di Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square Kota Lahat dijemput anggota satuan reskrim Polsek Kota Lahat, Polres Lahat setelah kasus yang menimpa Sentot beberapa bulan lalu terkait kepemilikan zat berbahaya pengawet Formalin, sudah mempunyai cukup alat bukti (P21, red).


Sentot sendiri dijemput aparat penegak hukum di kediamannya tanpa perlawanan. Rabu, (06/03/2019).


Kedatangan aparat penegak hukum untuk kesekian kalinya ini, cuku menyita pedagang maupun pembeli di PTM Square. Penjemputan Sentot sendiri disaksikan anak kandungnya.

Baca Juga :  Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB


Sebelum kasus dilimpahkan ke Kajari Lahat, terduga yang sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan Formalin yang sama ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Lahat.


Usai dinyatakan sehat, selanjutnya Sentot dari awal diamankan nampak selalu menghindari bidikan kamera wartawan, akhirnya digiring ke Kajari untuk proses hukum selanjutnya.

#Kapolsek Kota AKP Adriansyah#


Dibincangi usai turut mengantar tersangka, Kapolsek Kota Lahat AKP Adriansyah SIK dihadapan wartawan, menjelaskan pengambilan terduga karena sudah cukup alat bukti.

Baca Juga :  Dipercaya Kordinator THN AMIN Kota Pagaralam, Herman Hamzah S.H M.H Siap Kawal Kemenangan Capres AMIN


“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa formalin cair sejumlah dua drum, ” terang Kapolsek.


Selanjutnya, dijelaskan Kapolsek dari penuturan tersangka formalin yang diamankan belum digunakan untuk apapun. Lebih jauh, dibenarkan Kapolsek tersangka ini juga pernah terlibat dalam peredaran mie yang mengandung Formalin dan sempat menjalani hukuman penjara.


“Dulu tersangka ini sempat juga menjalani hukuman dan kasusnya ditangani Polda Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas lima tahun, ” pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru