Lengkap…!!! Sentot Dijadikan Tersangka Kasus Formalin, Terancam Penjara Diatas Lima Tahun

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Sentot baju kemeja jeans hitam#

LAHAT, Detiksriwijaya – Sentot salah satu pemilik toko manisan, beralamat di Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square Kota Lahat dijemput anggota satuan reskrim Polsek Kota Lahat, Polres Lahat setelah kasus yang menimpa Sentot beberapa bulan lalu terkait kepemilikan zat berbahaya pengawet Formalin, sudah mempunyai cukup alat bukti (P21, red).


Sentot sendiri dijemput aparat penegak hukum di kediamannya tanpa perlawanan. Rabu, (06/03/2019).


Kedatangan aparat penegak hukum untuk kesekian kalinya ini, cuku menyita pedagang maupun pembeli di PTM Square. Penjemputan Sentot sendiri disaksikan anak kandungnya.

Baca Juga :  Olahraga Tiga Kapolres Bersama Dandim Sinergi TNI Polri


Sebelum kasus dilimpahkan ke Kajari Lahat, terduga yang sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan Formalin yang sama ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Lahat.


Usai dinyatakan sehat, selanjutnya Sentot dari awal diamankan nampak selalu menghindari bidikan kamera wartawan, akhirnya digiring ke Kajari untuk proses hukum selanjutnya.

#Kapolsek Kota AKP Adriansyah#


Dibincangi usai turut mengantar tersangka, Kapolsek Kota Lahat AKP Adriansyah SIK dihadapan wartawan, menjelaskan pengambilan terduga karena sudah cukup alat bukti.

Baca Juga :  Kapolsek Himbau Warga Jangan Terpancing Hoaks


“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa formalin cair sejumlah dua drum, ” terang Kapolsek.


Selanjutnya, dijelaskan Kapolsek dari penuturan tersangka formalin yang diamankan belum digunakan untuk apapun. Lebih jauh, dibenarkan Kapolsek tersangka ini juga pernah terlibat dalam peredaran mie yang mengandung Formalin dan sempat menjalani hukuman penjara.


“Dulu tersangka ini sempat juga menjalani hukuman dan kasusnya ditangani Polda Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas lima tahun, ” pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru