Lengkap…!!! Sentot Dijadikan Tersangka Kasus Formalin, Terancam Penjara Diatas Lima Tahun

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Sentot baju kemeja jeans hitam#

LAHAT, Detiksriwijaya – Sentot salah satu pemilik toko manisan, beralamat di Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square Kota Lahat dijemput anggota satuan reskrim Polsek Kota Lahat, Polres Lahat setelah kasus yang menimpa Sentot beberapa bulan lalu terkait kepemilikan zat berbahaya pengawet Formalin, sudah mempunyai cukup alat bukti (P21, red).


Sentot sendiri dijemput aparat penegak hukum di kediamannya tanpa perlawanan. Rabu, (06/03/2019).


Kedatangan aparat penegak hukum untuk kesekian kalinya ini, cuku menyita pedagang maupun pembeli di PTM Square. Penjemputan Sentot sendiri disaksikan anak kandungnya.

Baca Juga :  BERI CONTOH PADA WARGA LAHAT, BERIKUT KEBIASAAN AKBP Achmad Gusti


Sebelum kasus dilimpahkan ke Kajari Lahat, terduga yang sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan Formalin yang sama ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Lahat.


Usai dinyatakan sehat, selanjutnya Sentot dari awal diamankan nampak selalu menghindari bidikan kamera wartawan, akhirnya digiring ke Kajari untuk proses hukum selanjutnya.

#Kapolsek Kota AKP Adriansyah#


Dibincangi usai turut mengantar tersangka, Kapolsek Kota Lahat AKP Adriansyah SIK dihadapan wartawan, menjelaskan pengambilan terduga karena sudah cukup alat bukti.

Baca Juga :  Delapan Trobosan Kreatif Polsek Tanjung Agung Dilanjutkan


“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa formalin cair sejumlah dua drum, ” terang Kapolsek.


Selanjutnya, dijelaskan Kapolsek dari penuturan tersangka formalin yang diamankan belum digunakan untuk apapun. Lebih jauh, dibenarkan Kapolsek tersangka ini juga pernah terlibat dalam peredaran mie yang mengandung Formalin dan sempat menjalani hukuman penjara.


“Dulu tersangka ini sempat juga menjalani hukuman dan kasusnya ditangani Polda Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas lima tahun, ” pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Berita Terbaru