Lengkap…!!! Sentot Dijadikan Tersangka Kasus Formalin, Terancam Penjara Diatas Lima Tahun

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Sentot baju kemeja jeans hitam#

LAHAT, Detiksriwijaya – Sentot salah satu pemilik toko manisan, beralamat di Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square Kota Lahat dijemput anggota satuan reskrim Polsek Kota Lahat, Polres Lahat setelah kasus yang menimpa Sentot beberapa bulan lalu terkait kepemilikan zat berbahaya pengawet Formalin, sudah mempunyai cukup alat bukti (P21, red).


Sentot sendiri dijemput aparat penegak hukum di kediamannya tanpa perlawanan. Rabu, (06/03/2019).


Kedatangan aparat penegak hukum untuk kesekian kalinya ini, cuku menyita pedagang maupun pembeli di PTM Square. Penjemputan Sentot sendiri disaksikan anak kandungnya.

Baca Juga :  PT Bukit Asam Tbk Salurkan Sembako Senilai 50 Juta Untuk Korban Kebakaran Di Lahat


Sebelum kasus dilimpahkan ke Kajari Lahat, terduga yang sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan Formalin yang sama ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Lahat.


Usai dinyatakan sehat, selanjutnya Sentot dari awal diamankan nampak selalu menghindari bidikan kamera wartawan, akhirnya digiring ke Kajari untuk proses hukum selanjutnya.

#Kapolsek Kota AKP Adriansyah#


Dibincangi usai turut mengantar tersangka, Kapolsek Kota Lahat AKP Adriansyah SIK dihadapan wartawan, menjelaskan pengambilan terduga karena sudah cukup alat bukti.

Baca Juga :  Turut Berduka, PT. PE Bagikan Nasi Kotak Pada Korban Kebakaran


“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa formalin cair sejumlah dua drum, ” terang Kapolsek.


Selanjutnya, dijelaskan Kapolsek dari penuturan tersangka formalin yang diamankan belum digunakan untuk apapun. Lebih jauh, dibenarkan Kapolsek tersangka ini juga pernah terlibat dalam peredaran mie yang mengandung Formalin dan sempat menjalani hukuman penjara.


“Dulu tersangka ini sempat juga menjalani hukuman dan kasusnya ditangani Polda Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas lima tahun, ” pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru