Akan Edarkan Sabu, Warga Muara Enim Diciduk Di Parkiran Telaga Biru

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2019 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Kabupaten Lahat sepertinya menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya.

Pasalnya, sekira pukul 11.30 Wib hari Kamis (09/05/2019) satuan narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan lelaki tercatat sebagai warga Kabupaten Muara Enim tepatnya di halaman parkir Rumah Makan Telaga Biru, Desa Tanjung Baru, Lahat.

Lelaki bernama Pariz Alhadi (28) warga Jalan Dr. Ak. Gani, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim ini tak berkutik saat satuan resnarkoba Polres Lahat menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Dari kendaraan sepeda motor yang digunakan wiraswasta ini polisi mendapati barang bukti (bb, red) narkoba jenis Sabu yang terbungkus dalam pastik klip transparan dengan berat 10.32 Gram.

Selain mengamankan tersangka bersama paket Sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BG 2719 DA, Nomor Rangka MH1JFD226EK956226 dan Nomor Mesin JFD2E-2950331.

Baca Juga :  Gedung AKN Bagaimana Nasibmu Kelak

Lagi lagi, keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berkat informasi masyarakat serta penggalangan yang dilakukan terus menerus personil satuan narkoba Polres Lahat pada masyarakat.

Bermula dari informasi masyarakat, yang memberikan laporan di alamat tersebut akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Tak mau melepaskan mangsnya, aparat penegak hukum ini langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam juga sasaran orang, dan tempat diketahui tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar ini diringkus.

“Anggota kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Mild warna Biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang diletakkan tersangka di dalam Dashboard bagian kiri sepeda motor milik terduga pelaku, kemudian ditemukan lagi barang bukti lain berupa 1 (satu) buah kotak lampu merk Shukaku yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jensi Shabu tepatnya di dalam box motor milik terduga pelaku lalu diakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,”terang Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Bobby Eltarik SH. Jum’at (10/05/2019).

Baca Juga :  Statmen Ketua Komisi IV DPRD Lahat Perihal RSUD Lahat Sebagai Rujukan Suspec Corona

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut,” Tegas Kasat. (Jupri).

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru